Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Irwan Koordinator Satgas Raika Sebutkan Pengusaha Banyak Berdalih Tidak Tahu Ada Aturan Pembatasan Jam Kegiatan Usaha

Diperbarui: 6 Mei 2021   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Situasi sidak Tim Raika menyita kursi di jalan Penghibur kota Makassar (foto : dokpri)

Makassar  - Rabu 5 Mei 2021, Anjungan Pantai Losari menjadi Pusat Apel Tim Gabungan Raika (Pengurai Kerumunan) bersama TNI-Polri serta Dishub kota Makassar dan BNPB kota Makassar.

Apel gabungan dipimpin Kasatpol PP kota Makassar Iman Hud. Dalam arahan singkatnya menerangkan tim Raika ini di bentuk untu mengurai kerumunan di tengah warga masa pandemi covid-19. Master Covid adalah pimpinan tertinggi di kecamatan dan camat itu asisten master covid. Hal ini di utarakan pasca adanya oknum Camat di kota Makassar yang di duga mencoba menghalangi kegiatan Tim Satgas Kemarin Malam

Hari ini setelah tim gabungan Satgas Raika Apel di Anjungan, segera menyisir pengusaha yang tetap buka di masa PPKM kota Makassar.

Pertama Tim Raika menyambangi usaha di jalan penghibur dan menyita kursi jualan. 

Irwan sidak sambil berikan edukasi pentingnya Prokes (jaga jarak dan makai masker

Irwan selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa pengusaha ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran aturan jam tutup usahanya melampaui pukul 22.00wita atau jam 10 malam.

Sama halnya di jalan sunu, im Raika kembali menyita kursi pengusaha nakal yang buka diatas jam 10 malam atau pukul 22.00 wita. 

Penyitaan kursi dijalan Sunu dimana tempat ini di duga tidak mematuhi PPKM 

Irwan menegaskan bahwa wakung kopi ini di sita kursinya untuk di lakukan pembinaan. Pengusaha ini tidak mengindahkan aturan PPKM untuk menutup usahanya jam 22.00 wita atau jam 10 malam. Dan prokes jaga jarak di usahanya ini sudah tidak di indahkan. Mereka saling berdekatan satu sama lain.

"Kegiatan malam ini dapat dilihat dimana kami dari tim Raika, gabungan TNI -Polri bersama BNPB kota makassar menyita kursi 2 tempat usaha. Kedua tempat ini sudah berulang di ingatkan tapi tidak mau mengikiti aturan PPK. Ubtuk tutup usahanya di pukul 22.00 wita atau jam 10 malam. Yang tidak kami sita pun banyak, diantaranya di bazaar Ramadhan AlMarkas kami hanya menghimbau untuk menutup pada jam 10 malam. Begifu juga di beberapa tempau usaha warung makan. Kami memberikan teguran tertulis pertama untuk esok hari bisa mematuhi PPKM kota Makassar. Ada pun yang mengatakan bahwa mwreka tidak tahu bahwa ada jam malam berlaku kembali di kota Makassar. Tapi semua tempat yang kami sidak malam ini, semuanya paham aturan dan mereka siap menjalankan usahanya esok dengan ikut aturan PPKM kota Makassar," tutup Irwan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline