Makassar - Sabtu 13/2/2021, tim gabungan penegakan perda dan surat edaran Walikota Makassar di pimpin langsung oleh Kapolres Makassar Kombes Witnu Urip Laksana.
Dalam arahan malam, Witnu memberikan arahan agar seluruh personil gabungan melakukan kegiatan sama dengan malam minggu lalu, yakni dengan humanis dan sesuai SOP tugas saat ada yang melawan saat pembubaran masyarakat yang berkerumun.
Pelanggaran Berkumpulnya Warga di salah satu Cafe di kota Makassar
"Setiap pelanggaran yang terjadi atas surat edaran dan perwali kota Makassar, saya serahkan penegakan aturannya kepada Satpol PP kota Makassar sebagai tim penegak perda," ujar Kompol Edhi sebagai padal malam itu.
Pihak Hotel Almadera yang di berikan surat teguran oleh Satpol PP kota Makassar
Menurut Irwan, koordinator tim gugus dari Satpol PP kota Makassar membenarkan bahwa hotel Almadera membuka usaha melewati pukul 22.00 wita dan menyediakan Ladys.
Hotel Almadera yang ke sekian kalinya melanggar aturan surat edaran walikota tentang aturan jam operasional dan pelanggaran perwali kota Makassar
"Kami akan memanggil pengelola atau pemilik usaha untuk mempertanyakan alasannya untuk kesekian kalinya buka diatas jam yng di tentukan," tegas Irwan
Sama halnya dengan beberapa usah lain yang juga buka, akan di panggil untuk di mintai keterangan atas pelanggaran tersebut