Makassar - Bangunan dua Lantai yang di katakan oleh anggota dewan komisi A Hamsah Hamid bahwa tempat berdirinya bangunan tersebut dulunya adalah jalanan dan bekas terminal, kini menjadi perbincangan di masyarakat.
Untuk menyegarkan ingatan, kadis pertanahan kota makassar Shopian Manai menegaskan dalam berita beberapa waktu lalu bahwa bangunan tersebut izin pertanahannya tidak ada dan jika ada di pastikan PALSU.
Kelurahan dalam hal ini lurah Pattunuang Ilham Idris pun menegaskan lokasi itu di pastikan jalanan fasum bukan tempat berdiri bangunan.
Hal serupa diungkap oleh kecamatan Wajo Ansharuddin mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini dirinya tidak pernah memberikan izin dan menandatangani surat kepemikan atas bangunan Bandung Gorden. Dan jika ada maka surat tersebut bukan dari pihak kecamatan
Pihak Satpol PP kota Makassar pun akhirnya bereaksi di karenakan adanya dugaan pendiaman aset fasum digunakan oleh oknum dan di bangun dua lantai permanen.
Irwan Dansat LINMAS kota Makasaar mewakili satpol menerangan , bahwa tidak benar orang itu membangun bangunan di atas fasum.
"Hasil temuan dari sidak komisi A betul ada bangunan yang berdisri diatas fasum di jalan KH. AGUS SALIM. Kita jangan menutup mata akan bangunan tersebut. Dan lebih fatalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin yang jelas saat di periksa oleh saya, hingga saya dapat simpulkan langsung bangunan tersebut sudah melanggar aturan," ujar Irwan.
Lebih celakanya lagi di depan mata tidak ada satupun petugas tata ruang yang melihat, khususnya bidang pengawasan selama ini sebagai tehnis di lapangan. Dua lantai loh itu permanen di jalan tampak jelas, tegas Irwan
Bangunan lain jika melanggar langsung di bongar, ini kok tidak ada apa dengan Bandung Gorden, Kami Satpol PP apapun yang direkomendasikan akan siap dilaksanakan, sekalipun dua lantai satpol PP siap mmbongkar, tutup Irwan Dansat Satpol PP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H