Makassar - Berbicara gudang pasti berbicara tentang aturan kota Makassar yang melarang adanya gudang dalam kota. Demikian pula tentang sidak yang di lakukan anggota Komisi A DPRD kota Makassar di Jalan Yosudarso kota Makassar.
PT. Padi Mas Prima (PMP) di duga memiliki kawasan gudang dalam kota yang terletak di jalan Yosudarso.
Rabu,3 Februari 2021 Anggota dewan dari Komisi A DPRD kota Makassar sidak bersama Satpol PP kota Makassar. Alhasil melihat dan memeriksa lansung adanya temuan Gudang Dalam Kota yang cukup luas.
Di lokasi anggota dewan memberikan rekomendasi bahwa lokasi pergudangan di Yosudarso itu perlu di tindaki karena berada pada kawasan penduduk dan memberikan rekomendasi kepada satpol pp kota Makassar Irwan untuk bisa menyegel aktifitas gudang tersebut.
Irwan Kabag Linmas Satpol PP kota Makassar menerangkan bahwa pihak Satpol PP sudah berulang kali untuk melakukan sosialisasi teguran dan larangan adanya aktifitas gudang dalam kota sesuai aturan perwali kota Makassar.
"Saya sudah berulang kali memberikan himbauan tentang larangan gudang dalam kota Maassar, dan sudah banyak media yang menulis larangan tersebut adi tidak ada alasan pengusaha tidak tahu adanya larangan tersebut," ujar Irwan
Kenapa ada larangan gudang dalam kota, itu karena banyak masarakat yang kena dampak dari kenderaan besar yang menyerempet kenderaan lain dan tidak menutup kemungkinan kecelakaan menyebabkan kematian, tegas Irwan.
"Saya sudah menitip pesan kepada pemilik usaha pergudangan PSP ini untuk datang ke kantor Satpol PP kota Makassar di Balaikota membawa surat Izin pergudangannya agar di lihat izinnya dengan jelas, "tambah Irwan.
Seharusnya selaku tehnis dinas perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi adanya gudang dalam kota karena itu ada aturan larangan gudang dalam kota Makassar, tegas Itwan Kabag Linmas Satpol kota Makassar.
Di lain tempat, Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar memberikan tanggapan membenarkan adanya aturan larangan gudang dalam kota Makassar dan tunggu hasil RDP dan dengan melibatkan semua stake holder untuk lebih jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H