Makassar - Kamis, 14 Januari 2021 kembali Satuan Unit Polisi Pamong Praja kota Makassar menindak dan menegakkan aturan walikota tentang tempat usaha yang melanggar jam malam. Hal pengaturan jam malam itu tertuang pada surat edaran PJ Walikota yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Kamis malam 14 Januari 2021 ada beberapa lokasi di sekitar panakkukang yang di tertibkan. Mereka di berikan surat peringatan oleh satuan pamong praja kota Makassar.
Kasatpol PP kota Makassar memberikan keterangan kegiatan malam tersebut. Adapun lokasi yang di maksud adalah sebagai berikut :
Pada hari: Kamis Tanggal: 14-01-2021 Jam: 21:30- 00:00 wita dilakukan penegakan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam
Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar.
Tindak lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut.
Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan sebagai berikut :
Di Jalan Ap.Pettarani
1. D'ORBIT Penanggung jawab : SANJAYA
2. COTO PETTARANI Pennggung Jawab: HASBULLAH
3. SARI LAUT MAS JOKO Penanggung Jawab: AKHMAD ZAINUDDIN