Makassar - Kasatpol PP kota Makassar pun angkat bicara setelah di temukan ada tempat kumpul kaula muda di sekitar jalanAhmad Yani kantor Balaikota
Ini keterangan resmi Kasatpol PP kota Makassar perihal operasi Yustisi Rabu 13 Januari 202, langsung dari Iman Hud di Balaikota Makassar.
Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar.
Tindak Lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut.
Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan Sebagai Berikut
Di Jalan riburane
1. Nama Pemilik : Miuh yasin
Nama Usaha :warung mace rri
2. Nama Pemilik : asdar mustari tompo
. Nama Usaha : ankringan gedkes
3. Nama Pemilik : amiruddin