Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Penegakan Surat Edaran PJ Wali Kota Dinilai Warga Tidak Adil

Diperbarui: 14 Januari 2021   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Situasi Satpol PP Kota Makassar Saat Yustisi Keramaian Pengunjung di Jalan Ahmad Yani dekat Balaikota | dokpri

Makassar - Setelah masuk malam ke-2 setelah surat edaran PJ Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga pukul 22.00 wita, satpol PP kota Makassar Rabu malam 13 Januari 2021 melakukan sidak di titik dekat kantor Balaikota Makassar di jalan Ahmad Yani.

Sidak langsung ini menemukan warung nongkrong yang ramai di kunjungi para kaula muda hingga lewat pukul 22.00 wita.

Rabu 13 Januari 2021, Satpol PP kota Makassar melakukan sidak yustisi atas 3 tempat jualan tersebut.

Alhasil ketiga pengusaha warung nongkrong itu di berikan surat teguran oleh satpol pp kota Makassar.

Salah satu pengunjung berkomentar, bahwa kenapa hanya lokasi ini yang di sidak

"Pak, itu jualan sari laut di bundaran buka tidak di tertibkan, disana lebih banyak pengunjungnya. Disini apa ji ini penjual kopi ji," ujar pengunjung yang tidak berkenan namanya di sebut.

Saat di konfirmasi ke pihak Satpol Kota Makassar, pihak satpol belum memberikan jawaban atas kegiatan semalam yang hanya di sekitar Gedung Harmoni jalan Ahmad Yani dan di sekitar bundaran yang lokasinya tidak jauh dari tempat nongkrong anak muda ini tidak tersentuh sedangkan tampak jelas terlihat dari lokasi penertiban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline