Makassar - Di kota Makassar ada surat edaran PJ Walikota Makassar yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Surat edaran itu bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, yang jelas mengatur jam kegiatan usaha malam hari. Jam kegiatan itu tutup pukul 22.00 wita sesuai isi surat edaran tersebut.
Surat edaran yang tertanggal Makassar 12 Januari 2021 ini ditandatangani oleh PJ Walikota Makassar Prof Rudy dan tertera di tembuskan kepada lurah, camat setempat, Gubernur Sulsel, ketua DPRD kota Makassar serta Satgas Covid-19 kota Makassar tidak luput para pelaku usaha.
Selasa, 12 Januari 2021 pun diadakan Rakor di Lantai 2 Kantor Balaikota Makassar membahas surat ini dan di hadiri para lurah, camat serta pejabat instansi TNI-Polri turut hadir Para pelaku usaha yang mewaliki.
Malam hari Selasa 12 Januari 2021, masih tampak pelaku usaha yang bandel nakal berusaha menentang surat edaran tersebut, dan beberapa tempat usaha tertangkap kamera masih buka diatas pukul 23.00 wita.
Kasatpol PP kota Makassar Iman Hud pun akhirnya angkat bicara perihal banyaknya pelaku usaha yang kurang patuh akan surat edaran tersebut.
"Melihat hal itu, kami dari Satpol PP kota Makassar akan turun langsung menindak pengusaha nakal. Cara kami menindak para pelaku usaha nakal ini dengan melakukan penyitaan meja dan kursi sebagai barang bukti bahwa mereka buka usahanya di atas jam yang di tentukan yaitu melebihi pukul 22.00 wita," ujar Iman Hud.
"Untuk para pelaku usaha hiburan malam THM yang membandel pun akan kami tindaki melakukan penyitaan meja, kursi, termasuk minuman yang dijual di THM tersebut sebagai bentuk barang bukti," tegas Iman.
Semua ini akan di lakukan untuk membuka kesadaran masyarakat tentang virus covid-19 yang sangat berbahaya di kota Makassar dan mengancam nyawa, tutup Iman Hud
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H