Makassar- Selasa 29 Desember 2020, saat mendengar dan melihat foto berita tentang Surat Edaran Walikota yang di duga di sepelehkan oleh beberapa pengusaha, setelah anggota Satpol PP kota Makassar turun melakukan himbauan dan teguran lisan, Kasatpol PP kota Makassar angkat bicara terkait pemberitaan tersebut.
Menurut Iman Hud Kasatpol PP kota Makassar, semua akan disikapi dan di tindak lanjuti yang melanggar surat edaran pj walikota tersebut.
"Tetap ada sanksi yang kami lakukan, sesuai dengan surat edaran Walikota. Sanksi kan itu berunut mulai dari teguran lisan ,tertulis bahkan sampai penutupan paksa. Bahkan akan dilakukan pencabutan izin usaha," ujar Iman Hud lewat pesan berbasis WhatsApps.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H