Lihat ke Halaman Asli

Naungan

Generasi Perintis Bukan Pewaris

Rangkuman dan Defenisi Pajak, PPN, dan PPnBM

Diperbarui: 20 Maret 2023   05:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

hal yang sering di pertanyakan, apa itu pajak.?, apa itu ppn.?, apa itu itu PPnBM.?

disini akan kita bahas mengenai pajak,pajak pertambahan nilai, dan pajak pembelian atas brang mewah.

Apa itu pajak...?

Defenisi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib dari setiap orang atau badan usaha terhadap negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang undang tanpa adanya imbalansecara lamgsung.

Pajak terbagi menjadi dua bagian yaitu;

1.pajak langsung

adalah pajak yang pembayaranya di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

cth;Pajak penghasilan(PPh).

2.paja tidak langsung

adalah pajak yang pembayaranya dapat dialihkan kepada pihak lain.

cth;pajak pertambahan nlai(PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM).

Apa yang di maksud dengan PPN...?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline