Lihat ke Halaman Asli

Helmi Abu Bakar elLangkawi

Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Kepiawaian Dua Tokoh Ulee Glee "Menghipnotis" Peserta Acara "KIP Goes to School" Pidie Jaya

Diperbarui: 3 November 2020   19:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masrur, MA dan Hasanuddin,SE kedunya Komisioner KIP Pidie Jaya asal Bandar Dua,Pidie Jaya.(Dok: santri.laduni.id/post/ )

KIP Kabupaten Pidie Jaya terus melakukan berbagai acara meskipun Pandemi melanda negeri ini. Salah satu program tersebut bertajuk "KIP Goes to School" dengan para pelajar SMAN/SMK dan sederajat di kawasan Pidie Jaya. 

Acara ini merupakan kegiatan sosialisasi secara daring yang dilakukan oleh KIP Pidie Jaya. Pelaksanaan acara tersebut dibagi dalam dua tahap, pertama pemateri Tgk. Muhammad Yusuf, S. Sos dan Iskandar, S. Pd selaku Ketua KIP Pijay dan kedunya putra Bandar Baru,Pijay.

Apabila ibtida' (pembukaan) kutub barat (Bandar Baru), sudah tentu, selanjutnya pemateri tahap kedua di gawangi oleh dua putra Bandar Dua wilayah Kutub timur masing masing Masrur,MA dan Hasanuddin,SE yang berlangsung pada hari Senin, 3 November 2020.

dokpri

Iskandar, S. Pd selaku Ketua KIP Pidie Jaya. dalam arahannya menyebutkan di tengah kondisi pandemic Covid-19, pihak KIP Pidie Jaya dalam program KIP Goes to School melakukannya program ini secara daring sebagai usaha sosialisasi kepada pemilih pemula harus terus dilakukan secara masif sehingga masyarakat khususnya pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilihnya saat tiba pemilihan nantinya.

Lebih lanjut, Putra kelahiran Cubo Bandar menyampaikan apresiasi kepada pelajar SMA/sederajat  juga  Kepala Sekolah di Pijay  atas kerjasamanya ini dan menyampaikan sosialisasi kepada pemilih pemula harus terus dilakukan secara masif sehingga masyarakat khususnya pemilih pemula agar dapat menambah keilmuan dan wawasan kepemiluan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik saat pemilu nantinya

Sementara itu Masrur, MA dalam paparannya secara daring kepada pelajar menyebutkan dasar hukum pemilu dan pemilihan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“ Ini semua sebagai pijakan hukum dalam pemilu dan pilkada namun khusus pilkada Aceh, di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan ini salah satu khususan yang dimiliki  Propinsi Aceh dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” ungkapnya yang merupakan Kordiv Hukum dan Pengawasan KIP Pidie Jaya.

dokpri

Selanjutnya alumni Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu menambahkan bahwa tahapan-tahapan pemilu itu ada beberapan tahapan dan jenjangnya.

“Tahapan pemilu itu meliputi perencanaan program anggaran  dan penyusunan peraturan verifikasi perserta pemilu penepatan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPRK dan membentuk buku panduan badan adhoc,” sambung mantan Ketua Ansor Pijay itu.

Sementara itu Hasanuddin, SE dalam paparannya menjelaskan ksuksesan dalam penyelenggaran pemilu sangat didukung oleh partipasi semua elemen baik penyelenggara pemilu dan masyarakat,

“ Parameter dalam mengukur keberhasilan pemilu itu didukung oleh beberapa indicator, diantaranya keberhasilan semua kegiatan yang berkaitan dengan teknis kepemiluan, terwujudnya pelaksanaan pemilu yang luber jurdil dan aman, pemimpin rakyat yang di hasilkan dan proses pemilu berkualitas serta partisipasi masyarakat yang tinggi dan rasional dalam mengunakan hak pilih,” ulas komisioner KIP asal Bandar Dua ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline