Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran Abu A'la Al Maududi tentang Negara dan Otoritas Syariah

Diperbarui: 26 Oktober 2022   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sayid Abul A'la Maududi lahir tanggal 25 september 1930(3 rajab 1321) di Aurangabad india selatan, sekarang dikenal dngan Andra Pradesh. Dari keua orang tuanya seorang Maududi mendapat pengetahuan agama, sehingga menimbulkan pengaruh terhadap dirinya untuk menjadikan sebagai way of life.

Dengan semangat keagamaan maududi menulis berbagai karya dengan tujuan menjelaskan keutamaan agama islam, sehingga dapat diterima dan direalisasikan dalam kehidupan nyata oleh orang banyak. selain dengan tulisan maududi juga mengkontribusikan pikirannya melalui kehidupan sosial. sehingga pada tanggal 26 september 1941 maududi bersama dengan ulama lainnya mendirikan jama'at-e-islami. organisasi inilah yang kemudian mengimplemintasikan pemikiran maududi dan sampai kemudian pada tangga 14 agustus 1947 terbentuklah negara islam yang bernama pakistan.

Ide-ide pembaharuan maudidi salah satunya mengenai keterkaitan antara agama(din) dan kekuasaan(dawlah), telah menempatkan islam dalam ranah politik yaitu sistem pemerintah negara islam. Baginya islam bukanlah hanya menempati individutapi jugakehidupan sosial atau menyeluruh termasuk politik.

Menurutnya negara islam haruslah berlandaskan atau didasarkan pada ajaran tuhan. Ia menolak konsep dmokrasi karena dmokrasi adalah sistem buatan manusia. Maududi berpaham bahwa islam menganut paham Teokrasi ( berdasarkan kekuasaan Tuhan ) tentunya tidak sama dengan teokrasi pada masa pertengahan oleh Barat.

Meskipun Maududi anti barat dalam konsep  negara islamnya ia mempraktekkan  trias politika, yang merupakan  sebuah teori mengnai pembagian kekuasaan, yaitu legislatif,eksekutif,dan legislatif. Akan tetapi perbedaanya ketiga lembag ini adalah dalam perwujudan dari kekuasaan Tuhan,baik de jure maupun de facto. Pada dasarnya legislatif disamakan dengan majelis syuro, lembaga eksekutif dengan nama amir atau imam, sedangkan yudikatif adalah qudhi atau lembaga kehakiman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline