Zakat fitrah ditunaikan diakhir bulan ramadhan atau di malam takbir sebagai penyempurna ibadah puasa. Zakat fitrah berupa bahan pokok makanan sehari-hari yang biasa kita makan. Zakat fitrah diwajibkan untuk umat Islam yang sudah memenuhi persyaratan. Untuk ukuran Indonesia ukuran timbangan beras sebanyak 3,5 liter atau setara 2,7 kg. Kini beras untuk zakat fitrah sudah tersedia dalam ukuran praktis di pasaran.
Ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat fitrah. Kedelapan penerima zakat fitrah sebagai patokan kita untuk membayar atau menerima zakat fitrah kita.
Kedelapan penerima zakat fitrah tersebut adalah:
- Fakir, fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.
- Amil zakat, atau orang yang mengummpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu'allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak mampu membayarnya.
- Orang-orang fii sabilillah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil atau orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).
Jika kita memahami kriteria penerima zakat fitrah, kita takkan lagi bingung atau tidak tahu. Zakat fitrah mengajarkan kita untuk tidak pelit, penyayang dan cinta sesama.
(KBC-54|Kompasianer Brebes Jateng|
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H