Setelah ASN dan pekerja di instansi pemerintah diwajibkan memakai pakaian adat atau nasional dihari tertentu, kini giliran anak sekolah ditingkat dasar dan menengah.
Tentu ini kabar yang menggembirakan buat kita sebagai upaya untuk mengenalkan nilai tradisi dan budaya pada anak-anak.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kebijakan ini harus kita sikapi dengan bijak karena bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air.
Anak-anak sejak dini kita kenalkan pada nilai tradisi dan budaya Indonesia. Indonesia yang memiliki ragam suku bangsa, bahasa, kesenian, adat istiadat, sampai baju adat.
Dengan ketentuan yang sudah tertuang anak-anak jadi tahu baju adat daerahnya masing-masing. Tentu saja hal ini akan menjadi kebanggaan dan menambah kecintaan pada negeri. Serta akan menjadi identitas wilayah sekolahnya.
Selain itu juga menggairahkan umkm sektor industri rumahan. Karena pakaian adat biasanya menggunakan kain tenun, tradisional ataupun produk lokal lainnya.
Tentunya akan meningkatkan kesejahteraan untuk pengrajin lokal dan menggairahkan produk lokal daerah masing-masing.