MoEngage, platform keterlibatan pelanggan berbasis wawasan baru saja merilis sebuah white paper, atau sebuah dokumen yang berisi penjelasan mengenai sebuah proyek untuk memberi kejelasan calon pengguna dalam kesiapan perusahaan tersebut dalam membantu bisnis untuk memenuhi peraturan OJK.
Di masa lalu, kerangka peraturan di sekitar lembaga keuangan dan bank telah secara tradisional dibentuk dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia - bank sentral negara. Namun karena pesatnya pertumbuhan digital dan mobile banking dalam dekade terakhir, kebutuhan akan badan yang terpisah dan independen untuk secara eksklusif memantau, mengatur, dan memberikan arahan semakin tinggi. Hal ini pada akhirnya menjadi awal terbentuknya OJK pada tahun 2011.
Dalam buku putih bertajuk "Simplifying and Managing OJK Requirements for Your Business", MoEngage setidaknya membahas beberapa poin penting sebagai berikut:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa hal penting lainnya.
Kondisi perlindungan data di Indonesia saat ini dan peran Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan yang diantisipasi pada lanskap hukum
Keselarasan MoEngage dengan POJK38 dan SEOJK21
Kesiapan MoEngage untuk membantu perusahaan dan stakeholder lainnya dalam memenuhi pedoman OJK
Di Indonesia, perlindungan data konsumen berkisar pada tiga area utama, perlindungan dan privasi data, manajemen risiko dan perlindungan konsumen, seperti yang terlihat dari beberapa kali perubahan dari Bank Indonesia dan OJK. Area-area ini secara keseluruhan berhubungan dengan tata kelola lembaga keuangan dan bank untuk menjaga dan meningkatkan keuangan kesejahteraan konsumen dan negara pada umumnya.
Lembaga keuangan berada di bawah lingkup aspek-aspek ini, asalkan pertukaran data antara beberapa penyedia layanan pihak ketiga. Selain itu, layanan pihak ketiga penyelenggara harus mengikuti pedoman BI dan OJK yang menyimpan, mengirim, dan menerima data pelanggan atau melakukan salah satu dari mereka atau semua.