Keadilan tanpa pandang bulu, tentu menjadi hak bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan amanah Pasal Kelima Pancasila. Kemudian, agar semakin memudahkan perwujudan nilai-nilai yang sudah dibangun oleh founding fathers tersebut, Negara Indonesia membagi kekuasaan menjadi 3 bagian, yaitu: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif (sesuai dengan teori Trias Politica). Kekuasaan Yudikatif di Indonesia, dibagi menjadi 3 lembaga, yaitu: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Dari ketiga Lembaga tersebut, Mahkamah Agung menaungi 4 lingkungan peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan lingkungannya masing-masing.
Pembangunan Lembaga peradilan tentu menjadi upaya Negara untuk menjamin bahwa hukum ditegakan di Indonesia. Oleh karena itu, Lembaga peradilan juga harus di isi oleh orang-orang yang berkualitas dan mempunyai kapabilitas dalam menjalan tugas, karena akan sangat berbahaya apabila nasib manusia berada pada tangan-tangan orang yang tidak berkualitas. Oleh karena itu, pembentukan dan pembinaan masyarakat peradilan yang berintegritas dan berkompeten di bidangnya perlu terus dilakukan, agar supremasi hukum yang berkeadilan bisa terus ditegakan. Melalui teori sistem yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, dijelaskan bahwa paling tidak ada tiga elemen yang harus dipenuhi agar penegakan hukum bisa dilakukan, yaitu: legal structure (struktur hukum), legal substancy (substansi hukum), dan legal culture (budaya hukum).
Pertama, pondasi pertama adalah struktur hukum. Pembagian lingkungan peradilan tentu salah satu perwujudan struktur hukum yang jelas. Pembagian tersebut, menjadikan masyarakat peradilan dalam bekerja dapat terbiasa dan fokus karena terdapat pembagian yang jelas antara perkara yang satu dengan yang lainnya. Pembidangan tersebut, menjadikan masyarakat peradilan bisa fokus kepada aturan-aturan yang mengatur di lingkungan peradilannya. Mengingat antar lingkungan peradilan memiliki perbedaan sumber hukum, yang apabila tidak dipisah tentu menjadikan ketidakfokusan karena harus mempelajari lebih dari satu bidang hukum. Selain itu, struktur pemeriksaan pengadilan yang terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan tingkat peninjauan kembali menjadikan kejelasan upaya hukum bagi pencari keadilan agar mendapatkan keadilan yang semestinya.
Kedua, substansi hukum. Pada bagian ini, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mulai dari aturan yang paling tinggi sampai terendah harus memiliki harmonisasi antara yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut agar kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat terwujudkan. Masyarakat peradilan, sebagai upaya untuk selalu memberikan putusan dan pelayanan hukum yang berkeadilan tentu harus memahami secara yakin dan fasih terhadap setiap aturan yang sudah dibuat oleh para pembuat peraturan.
Ketiga, budaya hukum. Menurut Lawrence friedman budaya hukum menjadi sesuatu yang urgen karena sebagus apapun struktur dan bahan hukum yang sudah diciptakan apabila budaya hukum masyarakat peradilan mengarah kepada hal-hal yang tidak berintegritas, tentu akan menghilangkan nilai-nilai keadilan yang selalu dirindukan masyarakat pencari keadilan. Menurut friedman, terdapat dua budaya hukum yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu; internal legal culture dan external legal culture. Pada tataran budaya hukum yang berasal dari dalam (internal legal culture), peran dari para pimpinan seperti; ketua, wakil, panitera, dan sekretaris sangat menentukan bagaimana budaya hukum diciptakan di lingkungan masyarakat peradilan. Apabila para pimpinan mencotohkan perilaku yang tidak berintegritas, tentu para pegawai tidak akan segan melakukan hal yang demikian juga. Oleh karena itu pembentukan masyarakat peradilan yang ideal harus dimulai pada level pimpinan. Para pimpinan wajib memberikan contoh yang baik sesuai dengan peraturan dan menciptakan kondisi yang nyaman sehingga masyarakat peradilan mempunyai budaya berintegritas dan memegang nilai-nilai keadilan dalam setiap menjalankan tugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H