Lihat ke Halaman Asli

Pengajuan HGB dan Perpanjangannya, Siapa yang Berhak untuk Menerbitkannya?

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 2/2013”) menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak pengelolaan (“Pemberian Hak Atas Tanah”).

Hak atas tanah adalah

-Hak milik

-Hak guna usaha

-Hak guna bangunan

-Hak pakai.

Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah diberikan kepada

1. Kepala Kantor Pertanahan

2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional

3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (“Kanwil BPN”).  Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui kepala Kanwil BPN (“Kantor Pertanahan”).

Prosedur pengajuan permohonan HGB dan Perpanjangannya adalah sebagai berikut:

Permohonan HGB diajukan kepada menteri melalui kepala kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Yang dimaksud sebagai menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan. Kantor pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten/kota.

Setelah berkas diterima, Kepala Kantor Pertanahan kemudian:

memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik;

mencatat pada formulir isian;

memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian. Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan.

Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:

Kepala seksi hak atas tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah; atau

Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam berita acara; atau

Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan tanah.

Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.

Setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah , Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline