SUBULUSSALAM, Kompasiana.com -Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam musnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang talah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sebanyak 48,62 gram sabu dari empat puluh lima perkara dan 4, 247,76 gram ganja dari tujuh perkara dimusnahkan.
Selain perkara narkotika, Kejari Subulussalam juga memusnahakan barang bukti dari perkara ITE, pencemaran nama baik, Judi Online, minyak dan gas, perkara cabul dan khamar.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Jalan Teuku Umar, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang kiri, Kota Subulussalam," Rabu (22/11/2023).
Kajari Subulussalam, Supardi, SH melalui Kasi BB dan BR, Baron Sidik didampingi Kasi Intel Delfiandi menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya dilaksanakan sepanjang Januari hingga November 2023.
"Sepanjang tahun 2023 ini, Kejari Subulussalam telah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dari berbagai perkara yang sudah di selesaikan proses hukum nya dengan kata lain barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menjelang akhir tahun 2023 tetap kita pantau perkembangan setiap kasus-kasus yang ada dan menjelang penutupan akhir tahun apabila masih ada barang bukti yang sudah Inkracht akan di lakukan pemusnahan nya di tahun depan.
Hal Ini kita lakukan sebagai bukti transfaransi Kejari Subulussalam kepada masyarakat maupun publik," ujar Delfiandi.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwasannya Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan khususnya di kota Subulussalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H