Lihat ke Halaman Asli

Dua Kali Berturut - Turut, Pemko Subulussalam Terima Dana Insentif Fiskal dari Kemendagri

Diperbarui: 11 November 2023   01:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang,SE (kiri) terima dana insentif fiskal. (Foto: IST)

Jakarta - Pemerintah Kota Subulusaalam kembali menerima dana Insentif Fiskal (DIF) tahun berjalan untuk Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Dana insentif tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterima oleh Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE di gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri," Senin, (06/11/2023).

Khairul Syah Nasution, Kabag Perekonomian dan SDA Setdako Subulussalam kepada wartawan mengatakan Dana Insentif Fiskal yang diterima Pemko Subulusalam Periode Ke III ini sebesar Rp. 11.833.792 000 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah). 

Sebelumnya, Khairul Syah menyebutkan pada periode ke II Bulan September 2023 Pemko Subulussalam juga menerima dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp12.045.062.000 yang diraih Pemko Subulussalam dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023.

"Pada Tahun 2023 Pemerintah Kota Subulussalam kembali menerima dana insentif fiskal kinerja periode ke III," kata Khairul Syah Nasution.

Ia menjelaskan bahwasan nya Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari 3 (tiga) provinsi, 6 (enam) kota, dan 25 kabupaten. 

"Untuk Provinsi Aceh hanya 2 Kabupaten/Kota penerima Dana insentif Fiskal periode III yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Daerah yang berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III," ujar Khairul.

Kabag Perekonomian dan SDA Setdako Subulussalam tersebut memaparkan kinerja Pemerintah dinilai dari beberap poin antara lain.

Peringkat inflasi yang merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian Inflasi Daerah, Pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukkan upaya pengendalian Inflasi pangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kepatuhan Penyampaian laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemerintah Daerah dalam pengendalian Inflasi pangan dan Rasio Realisasi Belaja Inflasi terhadap Total anggaran Belanja Daerah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline