Lihat ke Halaman Asli

Batas Media 99

Bergerak di bidang informasi dan pemberitaan kejadian maupun regulasi terbaru di Republik Indonesia

Diduga Salahgunakan Jabatan, Kades di Kota Batu Gelembungkan Dana PTSL

Diperbarui: 13 Juli 2022   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan sebuah program dengan tujuan membantu masyarakat dalam menyelesaikan pengurusan tanah yang dimilikinya, sehingga memiliki bukti dan kekuatan dimata hukum yang sah di Indonesia.

Dalam aturan yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Mentri terkait, pelaksanaan PTSL telah diatur besaran jumlah biaya maksimal senilai Rp150.000 rupiah untuk wilayang Jawa Bali.

Tidak sedikit pula diantara oknum pejabat yang telah berada dibalik jeruji besi karena tindakan penggelembungan dana pengurusan PTSL yang telah ditetapkan.

Seperti kasus penggelembungan dana PTSL yang dilakukan oleh perangkat desa di Tangerang yang terungkap pekan lalu, mereka terang-terangan meminta biaya operasional yang melebihi aturan dari SKB 3 mentri dimana nilai yang mereka minta bervariasi dari Rp500.000 sampai dengan Rp1.500.000 kepada 1319 warga yang berada di Desa Cikupa Kabupaten Tangerang.

Dari penyelidikan Polisi, kasus ini telah merugikan warga sebesar Rp. 2 Miliar Lebih.

Menilik dari kasus penggelembungan dana itu, tim jurnalis Batasmedia99 yang menerima laporan dari warga masyarakat terkait penggelembungan dana pengurusan PTSL di desa Sidomulyo, Kota Batu yang dimintai panitia pengurusan PTSL biaya sebesar Rp. 500.000.

Terkait dugaan tersebut tim jurnalis Batasmedia99 meminta informasi kepada Suharto, selaku kepala desa Sidomulyo mengungkapkan bahwa penentuan harga tersebut telah terlebih dahulu dirundingkan dengan warga melalui perwakilan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dihadiri langsung oleh beberapa petinggi seperti kepala BPN Kota Batu,Kepala Kejari Kota Batu, Serta Kapolsek Setempat dan perwakilannya.

Dalam penjelasannya, Suharto juga mengatakan bahwa uang sebesar Rp 500.000 yang ia tentukan sebagai besaran biaya pengurusan PTSL di desanya digunakan untuk membeli materai, pembelian patok, pengurusan berkas, dan "Uang Jalan" Bagi panitia (Pokmas) yang bersangkutan.

Dengan menimbang keputusan tersebut, bahwasannya penarikan biaya pengurusan PTSL di desa Sidomulyo ini tentu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri ATR/BPN, Mentri Dalam Negeri, dan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017. Diktum Ketujuh nomor 5 menyatakan bahwa Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000,00.

Untuk menggali informasi lebih jauh, tim Batasmedia99 yang mendatangi beberapa desa yang masih berada dalam kawasan kota Batu tetap meminta warga untuk membayar Rp150.000 sesuai dengan SKB 3 Mentri yang diterbitkan tahun 2017 tersebut.

Desa-desa tersebut adalah desa Gunung Sari di kecamatan Bumi Aji dan Desa Oro-Oro Ombo di kecamatan Batu, terlepas dari bagaimana sulitnya proses pengerjaan dan pendataan PTSL warga di desa mereka, panitia PTSL tetap mengambil biaya senilai aturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp150.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline