Lihat ke Halaman Asli

Batas Media 99

Bergerak di bidang informasi dan pemberitaan kejadian maupun regulasi terbaru di Republik Indonesia

Angin Segar Berhembus dari Mentri PANRB untuk Para Honorer

Diperbarui: 16 Juni 2022   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabar Baik berhembus dari Mentri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berkaitan ketenaga kerjaan honorer di lingkungan pemerintahan.

Kabar yang ia sampaikan adalah terkait status honorer yang di isukan akan dihapus pada tahun 2023 ternyata tidak benar, Tjahjo mengungkapkan bahwa regulasi yang berubah mulai tahun 2023 adalah penerapan sistem rekrutmen baru nanti adalah penitik beratan pada penyesuaian dengan kebutuhan dan kelayakan penggajian bagi tenaga honorer minimal sama dengan UMR.

penetapan aturan baru ini disesuaikan dengan kebijakan amanat Undang-undang No. 4/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disepakati bersama oleh anggota DPR.

Sebelumnya, penetapan aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowidodo telah menuai banyak pro dan kontra terkait pemberhentian tenaga honorer dalam lingkungan pemerintahan mulai tahun 2023.

Namun tentu pemberhentian ini tidak serta merta dilakukan dengan semena-mena kepada tenaga honorer,namun mereka masih diberi kesempatan untuk memilih apakah mereka ingin melanjutkan kerja mereka dengan mengikuti seleksi CPNS atau mereka beralih melalui jalur outsourcing.

Penetapan aturan ini sendiri awalnya diharapkan dapat membawa angin segar yang bisa merombak kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dinilai buruk dan kurang maksimal oleh masyarakat dengan membentuk sistem rekrutmen yang dapat menjaring tenaga yang lebih profesional dan memperjelas aturan bagi pendaftarnya.

Kemudian Tjahjo juga menyanggah persepsi masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa tenaga honorer diangkat atas dasar perintah pemerintah pusat. Ia meluruskan bahwa penerimaan tenaga bantuan atau honorer di lingkungan pemerintah ditetapkan berdasarkan otonomi instansi terkait dimana instansi memegang kendali penuh dalam pengangkatan, penetapan upah dan penetapan standarisasi rekrutmen calon tenaga non-ASN tersebut.

Menutup statemennya Tjahjo mengutarakan dengan penerapan model pengangkatan melewati outsourcing diharapkan pengangkatan tenaga honorer akan lebih tepat guna dan layak gaji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline