Lihat ke Halaman Asli

Bambang Setyawan

TERVERIFIKASI

Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Astaghfirullah, Siswi SMP Diperkosa & Direkam

Diperbarui: 27 Juni 2015   03:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah iblis jenis apa yang merasuki tubuh Yd (26) warga Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, sehingga ia tega memperkosa siswi SMP berumur 15 tahun dan tragisnya, perbuatan bejat tersebut direkamnya dengan menggunakan kamera ponsel miliknya.

Korban perkosaan, sebut saja namanya Bunga, sebagaimana dilansir sindonews.com, Jumat (26/6) kemarin, mengaku bahwa ia diperkosa Yd di sebuah kamar Rumah Susun Sewa Sederhana  (Rusunawa) yang terletak di Pronggolayan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Di mana, sebelum menjadi korban perkosaan, dirinya dicekoki minuman keras oleh tersangka.

Dengan didampingi Yuliani Putri Sunardi yang merupakan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi, korban kemarin membuat pengaduan ke Polres Bantul.  Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.

Menurut Yuliani, terungkapnya peristiwa tragis yang merenggut kehormatan Bunga, berawal sekitar bulan Maret lalu. Di mana, beredar rumor yang menyebutkan bahwa Bunga telah menjadi korban perkosaan. Celakanya, rumor tersebut belakangan didukung dengan beredarnya rekaman pemerkosaan yang diduga sengaja disebarkan Yd.

Tak pelak lagi, keberadaan rekaman tak senonoh itu membuat orang tua Bunga meradang. Karena memang bertetangga, akhirnya kartu memori yang ada di ponsel Yd berhasil diketemukan. Ketika diteliti, Astaghfirullah ! Ternyata terdapat rekaman Yd tengah menyetubuhi Bunga. Diduga keras, Yd merupakan otak perekaman sekaligus orang yang menyebarkannya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Yuliani yang meneliti rekaman berisi adegan bejat itu, Bunga saat diperkosa terlihat lunglai tak bertenaga. Ditengarai, sebelum menjadi korban pemerkosaan, ia dicekoki minuman keras terlebih dahulu. Setelah tak berdaya akibat minuman laknat tersebut, Yd langsung “menjarah” kehormatannya.

Hingga kemarin siang, belum jelas apakah pihak Polres Bantul telah berhasil meringkus Yd atau belum. Kendati begitu, siapa pun yang menyimak kasus ini, pasti akan sangat berharap agar polisi secepatnya menangkap tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Sebab, kelakuan bejat Yd teramat sulit dimaafkan.

Yd yang masih belum diketahui status pekerjaannya ini, nantinya bakal dijerat menggunakan pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta.

Sementara untuk penyebaran rekaman mesum yang dibuatnya, Yd bakal terkena pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Dan yang pasti, berapa tahun pun Yd menuai vonis hakim, kehidupannya di bui tak akan senyaman nara pidana lainnya. Sebab, di dalam lembaga pemasyarakatan, nara pidana kasus asusila bakal menempati kasta terendah sehingga setiap saat harus siap menerima gebukan. (*)

Sumber : indonews.com/siswi-smp-diperkosa-sambil-direkam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline