Lihat ke Halaman Asli

Bambang Setyawan

TERVERIFIKASI

Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Begini Cara Mengakhiri Konflik di Golkar

Diperbarui: 8 Juli 2015   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14322388191646654305

[caption id="attachment_419213" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi Simbol Keretakan Golkar (Foto: Istimewa)"][/caption]

Konflik internal yang mendera Partai Golkar sepertinya belum memperlihatkan adanya indikasi bakal mereda, kendati Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla sudah melibatkan dirinya. Saran agar kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie (Ical) agar segera islah, sepertinya terabaikan.


Bila hal ini terus berlanjut, tak pelak, Partai Golkar bakal menemui batu sandungan dalam mengikuti hajatan Pilkada serentak yang dimulai bulan Juli mendatang. KPU sendiri selaku penyelenggara Pilkada sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bernomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota /Wakil Walikota . Celakanya, PKPU yang masih anyar tersebut sangat tidak menguntungkan kedua kubu, artinya baik kubu Agung Laksono mau pun kubu Ical tak bakal bisa mengikuti semua tahapan Pilkada.


Berdasarkan pasal 36 ayat 1PKPU Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan bahwa : Dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 1 masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.


Mencermati pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, seakan memberikan angin sorga terhadap kubu Agung Laksono. Sebab, bila hal tersebut ditelan mentah, akibatnya kubu Ical gigit jari. Mereka hanya akan menjadi penonton di luar pagar panggung politik lokal. Namun, ketika di pasal 36 ayat 2, maka ekspektasi kubu Agung Laksono langsung pupus. Lihat saja bunyinya : Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdapat penetapan pengadilan mengenaipenundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.


Nah, dari pasal 36 ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 ini, saya secara pribadi beranggapan bahwa kedua kubu telah tertutup peluangnya untuk mengusung calon di Pilkada Privinsi mau pun Kabupaten/ Kota. Sebab, kendati kubu Agung Laksono telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan yang memenangkan kubu Ical. Karena proses hukum masih berlanjut, otomatis KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/ Kota sesuai peraturan akan menolak pendaftaran pasangan calon dari Partai Golkar.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline