Lihat ke Halaman Asli

Bambang Setyawan

TERVERIFIKASI

Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Jero Wacik Merengek Agar Tak Ditahan KPK

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14308389501326696877

[caption id="attachment_415302" align="aligncenter" width="640" caption="Mantan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Foto: Dok tribun)"][/caption]

Mantan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang selama ini menyandang status sebagai tersangka, Selasa (5/5) malam ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tayangan program breaking news stasiun televisi NET TV pk 21.00, Jero yang tak menyangka dirinya bakal ditahan, dengan terbata- bata mengadu secara terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sembari mengenakan baju tahanan berwarna kuning, ia setengah meratap meminta nama- namanya yang ia sebut untuk membantunya.

“ Pak Joko Wi, bapak mengenal saya. Bapak Jusuf Kalla saya lima tahun bekerja di bawah bapak, saya merasa diperlakukan tidak adil. Begitu pula pak SBY, saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu,” tukasnya seakan mau menangis.

Karena menolak untuk ditahan, belakangan Jero juga enggan menandatangani berita acara penahanan.Sebab, menurutnya tidak ada alasan KPK untuk menahannya. “ Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini suatu ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua diperlakukan sama,” ungkapnya kebingungan.

Penahanan atas diri Jero Wacik ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai Mentri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008- 2011 dan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011- 2013. Di mana, dalam kapasitasnya selaku Mentri Kebudayaan dan Pariwisata, dirinya dianggap merugikan negara sebesar Rp 7 miliar. Sedang pada jabatan terakhir, KPK menjeratnya dengan kasus pemerasan hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar.

Jero yang usai meratap- ratap langsung dikirim ke rumah tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sepertinya mengalami shock berat. Pasalnya, ia yang menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, merasa bahwa dirinya sangat kooperatif hingga tak layak dilakukan penahanan.

Bak seorang ahli hukum, Jero menegaskan bahwa seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam penyidikan dan memiliki potensi mengulangi perbuatannya. Sedang dirinya sama sekali tak memenuhi kriteria untuk ditahan.

Sepertinya Jero lupa, bahwa dalam melakukan penahanan, penyidik selalu menggunakan alasan obyektif dan subyektif. Dalih obyektif, ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan unsur subyektif, sebenarnya yang berhak menjelaskan adalah penyidik sendiri, bukan seorang tersangka seperti dirinya. Kendati begitu, sepertinya apa yang diungkapkannya sah adanya. Sebab, setiap tersangka selalu memberikan alasan pembenar meski terkadang ngawur. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline