Lihat ke Halaman Asli

Bambang Setyawan

TERVERIFIKASI

Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Aduh, Kakek 73 Tahun Ditahan Nyuri 1 Kg Kedelai

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14268330732074939251

[caption id="attachment_404226" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi tahanan (Foto: Dok Okezone)"][/caption]

Keberadaan Ngatmanu, kakek berusia 73 tahun warga Desa Dawuhan Lor, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur semakin memperkuat paradigma bahwa hukum tajam kebawah. Gara- gara mencuri 1 kg kacang kedelai, ia harus mendekam di penjara.

Dalam tayangan program Kabar Malam di stasiun TV One, Jumat (20/3) pkl 03.00 pagi tadi, terungkap bahwa Ngatmanu ditahan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lumajang karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P 21 (lengkap) dan siap disidangkan. Terkait hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan. Dalih lain, tersangka melakukan pencurian 2 kilo gram kacang kedelai, bukan 1 kilo gram.

Nasip mengenaskan kakek ini, semakin menambah prestasi aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur, khususnya dalam mengirim kaum papa ke balik terali besi bui. Bila sebelumnya ada Busrin (59) warga Probolinggo yang menebang 3 pohon Mangrove dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 2 milyar, serta nenek Asyani yang ditahan karena didakwa melakukan pencurian kayu jati, sekarang giliran Ngatmanu. Ironisnya, disebabkan pencurian 1 kg kacang kedelai.

Berdasarkan keterangan Hikmawati yang merupakan anak perempuan Ngatmanu, kasus pencurian yang membelit ayahnya terjadi sebelum bulan Ramadhan 2014 lalu. Entah karena iseng atau memang sengaja mengambil kacang kedelai untuk dibuat menjadi tempe, sang ayah nekad mencuri kacang kedelai di rumah tetangganya. “ Kedelainya nggak sampai 1 kilo gram, “ ungkapnya sebagaimana dikutip Tempo.

Oleh korban pencurian yang merupakan seorang pengusaha tahu, pencurian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasilnya, polisi bertindak sigap, Ngatmanu langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Sempat menjalani penahanan selama seminggu, akhirnya ia dibebaskan dengan status penangguhan tahanan.

Kendati sudah menghirup udara bebas, bukan berarti kakek Ngatmanu bisa bernafas lega. Sebab, selain tetap harus menjalankan wajib lapor, berkas perkaranya ternyata dilimpahkan ke Kejari Lumajang. Dan, sungguh celaka, tanpa menemui kesulitan dalam meneliti berkas , akhirnya JPU menyatakan bahwa kasus Ngatmanu layak dibawa kepersidangan.

Memasuki hari ke 10 mengeram di Lembaga Pemasyaratan (LP) Lumajang, kondisi kesehatan Ngatmanu belum terpantau oleh pihak keluarganya. Yang jelas, kakek yang buta hukum ini sama sekali tak paham tentang hak- haknya selaku tersangka sebenarnya dijamin KUHAP, baik hak mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, pengalihan tahanan mau pun penangguhan tahanan. Repotnya, selama berada di bui, belum ada pihak- pihak yang berempati terhadap nasipnya.

Padahal, semisal ada yang menuntunnya, Ngatmanu bisa menggunakan hak- haknya sebagaimana dilakukan oleh nenek Asyani. Sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa : atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing- masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.Persoalannya, sang kakek tak mengerti KUHAP itu jenis “makanan” apa ?

Pihak Kejari Lumajang sendiri, sepertinya tetap keukeuh untuk melakukan penahanan. Entah apa pertimbangannya, yang jelas unsur subyektifitas di pasal 21 KUHP benar- benar dijadikan pegangan oleh JPU. Tak peduli bahwa Ngatmanu tidak bakal melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidk mungkin mempengaruhi saksi apa lagi mengilangkan barang bukti, pokoknya dibui dulu.

Sebagai orang tinggal jauh dari Lumajang, saya sangat perihatin atas nestapa yang dialami kakek Ngatmanu. Hanya gara- gara kacang kedelai seharga Rp 9 ribuan/ kilo gram, ia harus terampas kebebasannya. Harapan dan doa saya, semoga pihak- pihak terkait di Lumajang tergerak hatinya untuk membantu kakek ini. Jangan biarkan di usia rentanya terpaksa berkumpul dengan para bromocorah di LP Lumajang. (*)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline