Sistem Moneter Internasional merupakan sistem keuangan yang berlaku untuk semua negara di dunia yang membahas tentang pembayaran atas transaksi lintas negara yang dilakukan oleh negara di dunia. Sistem ini menentukan bagaimana kurs tukar asing ditentukan dan bagaimana pemerintah dapat mempengaruhi kurs tukar. Sistem Moneter Internasional yang berfungsi dengan baik akan memfasilitasi perdangan internasional dan investasi, serta mempermudah adaptasi terhadap perubahan, Pembahasan inti dari sistem moneter internasional adalah menentukan pengaturan sistem kurs tukar. Untuk itu dalam penulisan book chapter ini penulis akan membahas terkait dengan pengertian sistem moneter insternasional, sistem moneter internasional yang berkembang, sejarah terbentuknya sistem moneter internasional, peristiwa aktual yang terkait moneter, serta penghambat non ekonomi penerapan mata uang tunggal di asean.
Semenjak dimulainya sistem standard emas hingga abad ke 20-an, sistem moneter internasional telah mengalami pasang surut. Perubahan dari sistem ke sistem yang lain diakibatkan oleh gejolak ekonomi saat itu. Sampai saat ini pun sistem moneter internasional masih menjadi perhatian semua negara dan masih ingin merubah sistemnya menjadi lebih berfungsi optimal. Belum lagi rencana anggota negara -- negara asean untuk merumuskan kebijakan pemberlakuan mata uang bersama yang hanya berlaku tunggal di kawasan asean. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengambil tema sistem moneter internasional.
Sistem moneter internasional terdiri dari kebijakan dan pengaturan resmi yang terkait dengan pengaturan untuk nilai tukar, pembayaran internasional saat ini dan arus modal internasional, cadangan internasional, termasuk sekumpulan institusi, aturan, standar dan konvensi yang mengatur operasinya (Gourinchasy, Reyz, dan Sauzetx, 2019; Santo dan Schembri, 2011; Truman, 2010; Mundell, 2003). Banyak negara maju dengan nilai tukar fleksibel telah mengurangi kepemilikan cadangan mereka sebagai persentase dari PDB selama era pasca-Bretton Woods. Sebaliknya, fitur penting dari sistem moneter internasional selama dekade terakhir adalah mengakumulasi secara cepat cadangan internasional mereka di negara berkembang sejalan dengan peningkatan ketidakseimbangan transaksi berjalan (Gourinchasy, Reyz, dan Sauzetx, 2019; Boorman dan Icard, 2011; Truman, 2010; Mundell, 2003; Little dan Olivei, 1999).
Pembayaran internasional yang tidak seimbang antar negara diantisipasi dengan melakukan financing, merubah kebijakan domestik terkait dengan perdagangan dan investasi dengan melakukan pengendalian devisa atau dengan mengendalikan nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing, guna menyesuaikan dengan ketidakseimbangan pembayaran internasional (Gourinchasy, Reyz, dan Sauzetx, 2019; Truman, 2010; Rey, 2001; Mundell, 2003; Little dan Olivei, 1999).
Sistem moneter internasional saat ini, telah memfasilitasi ekspansi besar-besaran terhadap pertumbuhan global, peningkatan perdagangan global, integrasi keuangan internasional, peningkatan pertumbuhan tahunan PDB secara global yang pesat, dan serta peningkatan aset asing. Globalisasi, khususnya dalam bentuk perdagangan dan investasi asing secara langsung ( foreign direct investment) telah memungkinkan berbagai negara secara global mendapatkan keuntungan dari akses ke pasar internasional, transfer teknologi dan peningkatan spesialisasi, mewujudkan keunggulan komparatifnya dalam memproduksi produk unggulannya (Gourinchasy, Reyz, dan Sauzetx, 2019; Lane dan Milesi-Ferretti, 2018; Truman, 2010).
Sistem moneter internasional diawasi oleh serangkaian institusi yang kompleks dan berkembang yang berusaha untuk membangun dan mempromosikan kepatuhan terhadap berbagai aturan, standar dan konvensi baik dalam hal kebijakan makroekonomi dan sektor keuangan. Tujuan menyeluruh dari arsitektur keuangan global ini adalah untuk menjaga stabilitas keuangan dan moneter global. Berbagai institusi kunci yang memantau dan mengawasi sistem moneter internasional seperti International Monetery System (IMF), Bank for International Settlements (BIS), Financial Stability Board (FSB) dan G-20 (Gourinchasy, Reyz, dan Sauzetx, 2019; Gallagher dan Ocampo, 2013; Santo dan Schembri, 2011; Truman, 2010; Helleiner, 2008; Little dan Olivei, 1999).
Sistem moneter internasional memiliki peran sentral dalam ekonomi politik global. Sejak akhir abad ke-19, awal pembentukan sistem moneter internasioan melalui berbagai transformasi dalam mengantasipasi berbagai perubahan situasi politik dan ekonomi internasional. Perubahan paling dramatis adalah pada saat krisis pengintegrasian sistem moneter internasional selama periode perang dunia (Lane dan Milesi-Ferretti, 2018; Makhasin, 2015; Wardhana, 2014; Cetorelli dan Goldberg, 2012; Truman, 2010; D'Arista, 2009; Helleiner, 2008; Little dan Olivei, 1999).
Transformasi sistem moneter internasional yang pertama terjadi sejak tahun 1880 di mana Inggris, Jerman, Jepang dan Amerika telah mengadopsi sistem standar emas di mana nilai dari setiap mata uang dalam satuan mata uang lainnya dapat ditentukan secara mudah dengan sistem standar emas sehingga dapat mendorong perdagangan internasional. Pada awalnya, US$ 1 dihargai dengan 23,22 grain emas murni atau 1 ons emas sama dengan 480 grain yang senilai US $20,67. Sejumlah mata uang yang diperlukan untuk membeli satu ons emas disebut sebagai nilai par emas. Standar emas tidak digunakan lagi sewaktu terjadinya Perang Dunia 1. Mata uang ditetapkan atas dasar emas atau dapat menggunakan mata uang lainnya (Wardhana, 2014; Helleiner, 2008).
Transformasi sistem moneter internasional yang kedua terjadi setelah Perang Dunia II pada tanggal 22 Juli 1944 dengan dengan dihasilkannya perjanjian sistem moneter internasional yang disepakati oleh 44 negara dalam konferensi moneter internasional Bretton Woods yang dikenal dengan The Bretton Woods Conference dengan kembalinya penggunaan standar emas di mana emas diperdagangkan hanya oleh bank sentral dan bukan secara pribadi. Kurs mata uang ditetapkan berdasarkan emas dengan menggunakan kurs tetap di mana semua negara menetapkan nilai tukar mata uangnya berdasarkan emas. Negara-negara anggota Bretton Woods diminta menjaga kursnya dalam batas interval naik maupun turun sebesar 1% dari nilai par dan diminta untuk melakukan intervensi guna menjaga stabilitas nilai kurs tersebut. Pada tahun 1946 didirikanlah International Monetery Fund (IMF) dan Bank Duniam( World Bank ) untuk mengawasi sistem moneter internasional tersebut. International Monetery Fund (IMF) membantu negara anggotanya dalam rangka menjaga kurs mata uangnya (Gallagher dan Ocampo, 2013).
Selama periode tahun 1944 hingga 1973, mata uang US Dolar menjadi mata uang yang sangat penting dalam lalu lintas pembayaran internasional. Negara-negara Eropa yang sangat memerlukan dana untuk memulihkan keadaan ekonominya sehingga mengakibatkan kenaikan permintaan dunia terhadap US Dolar banyak diminta. Konsekuensinya, emas menjadi tergeser oleh US Dolar. Dengan semakin pentingnya fungsi US Dolar, maka setiap anggota menetapkan perbandingan mata uangnya terhadap US Dolar yang apabila diperlukan dapat ditukarkan dengan emas (Wardhana, 2014; Eichengreen, 2011).
Transformasi sistem moneter internasional yang ketiga, terjadi pada era tahun 1973 di mana terjadi perubahan dari standar nilai tukar emas menjadi dolar Amerika yang disebabkan karena tekanan spekulasi pasar terhadap sistem kurs tetap yang tidak layak lagi untuk dapat dipertahankan. Pasar keuangan dunia sempat tutup selama beberapa minggu pada bulan Maret 1973. Ketika pasar tersebut dibuka, kurs mata uang dibiarkan mengambang bebas (free float) ditentukan oleh kekuatan pasar.