Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 tanggal 5 Januari 2016. Pemberhentian Rukamto dan pengangkatan Sudiyono selaku Kades dan Pj Kades Dadapayu Kecamatan Semanu, Gunungkidul, tidak mencantumkan Permendagri termaksud sebagai salah satu elemen dasar hukum.
Mencermati Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj. Pejabat Sementara Kades Dadapayu, karena SK Pemberhentian Rukamto sampai saat ini tidak diketahui ada dimana, secara materiil dasar hukumnya kurang lengkap.
Bupati Gunungkidul mengeluarkan SK No. 141/09/Pj./KPTS/2017 untuk Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu. Konsideran SK tersebut mempertimbangkan tiga hal, mengingat 4 hal. Pada bagian mengingat, tidak mencantumkan Permendagri No. 82 tanggal 5 Januari 2016.
Sementara Permandagri itu mengatur secara teknis pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.
Prosedur Tetap (protap) pemberhebtian dan pengangkatan harus runtut dan dilalui. Kepala Desa yang diberhentikan mesti menyerahkan memori serah terima jabatan. Hal ini tidak boleh ditiadakan.
Sementara itu, memori serah terima jabatan itu diatur secara rinci di Pasal 5 ayat (4), yang di dalamnya memuat tujuh item dari huruf a hingga g.
Ihwal pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu serta pengangkatan Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu meninggalkan Permendagri No. 82 Tahun 2016. Saya berkesimpulan proses tersebut cacat hukum.
Konsep yang patut didalami, bahwa Permendagri No. 82 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Semestinya, seburuk apa pun jejak rekam Kepala Desa yang diberhentikan harus diperlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H