Lihat ke Halaman Asli

KPK & Koruptor Versi Jagat Komedian

Diperbarui: 8 April 2016   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Komedian pada gambar miring, banyolannya kadang pedas namun bernas ft Agunh Jagal"][/caption] Mengutip idiom Cak Lontong komedian asal Jawa Timur, negara ini tidak akan bangkrut gara-gara mengurusi 27 juta orang miskin. Dalam konteks lawakan Cak Lontong, secara eksplisit orang miskin dejure dilindungi undang-undang. Kesimpulan, menjadi masuk akal, bahwa memberantas orang miskin adalah tindakan yang salah, karena bertentangan dengan UUD 1945.

 Masih menurut Cak Lontong, negara ini akan hancur kalau di dalamnya ada 10 koruptor. Sebab itu, kata dia, jumlah koruptor tidak boleh lebih dari 9 orang.

Cak Lontong menggelindingkan banyolan ringan tetapi serius. Logika pelawak yang gemar memainkan kata ini, menampilkan dunia kasunyatan, bahwa koruptor itu tidak akan pernah hilang, atau dihilangkan dengan cara apa pun. Kalau koruptor itu bisa hilang atau dihilangkan, setidaknya ada 5 orang komisioner KPK bakal menjadi penganggur.

 Mengapa koruptor tidak bisa hilang? Menjawab hal yang satu ini orang musti tahu perbedaan mendasar antara orang miskin dengan koruptor.

 Saya yakin haqul yakin, orang miskin itu tidak akan pernah takut kalau dia jatuh miskin. Apa yang musti ditakutkan, orang dia dasarnya sudah miskin.

Tabiat, karaker dan perilku orang miskin itu ibarat air. Dia mengalir mencari tempat yang rendah  muaranya ada di laut biru.

Koruptor berbeda, meski dia hidup dan mencari penhidupan dari orang miskin, kelakunya seperti ikan air tawar. Dia tidak mau mengalir, dia mencari mangsa dengan cara melawan arus. Air mengalir ke tempat yang rendah, ikan bergerak sebaliknya.

Orang miskin, di Indonesia dipelihara oleh negara, sementara koruptor dimusuhi negara. Konsekuensi logis, memberantas orang miskin berarti bertentangan dengan kemauan negara. Orang miskin tidak selayaknya diberantas.

Dalam konteks sosial ekonomi, orang miskin perlu desejahterakan. Ini pesan tersurat dan tersirat UUD 1945. Tetapi sekuat apapun upaya negara, boleh jadi orang miskin itu merasa sejahtera justru dalam status kemiskinannya.

Sisi lain, orang miskin pasti takut kaya. Mereka takut memperoleh predlkat 'kere munggah bale'. Selama ini yang munggah bale itu hanya aparat desa. Masih di tepi jalan, sebelum munggah bale, rombongan kere itu  sudah diuber-uber Satpol PP, digaruk dan diserahkan ke Dinas Sosial. Lagi pula para kere takut diminta melaporkan harta kekayaan.

Sebaliknya, koruptor itu pobi banget kalau dirinya jatuh miskin alias jadi kere. Itu sebabnya mereka berusaha keras untuk selalu menambah kekayaan dengan segala cara, mulai dari korupsi, mencuci uang, sampai merampas hak anak yatim, atau jual beli perda dan yang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline