Lihat ke Halaman Asli

Kulit Kabel: Bisa Sabotase, Bisa Penerlantaran Aset Negara

Diperbarui: 6 Maret 2016   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="12Kulit kabel. Foto Pool detik.com"][/caption] Sampah kulit kabel yang menyumbat gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, bikin pusing aparat kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian memastikan, kulit kabel itu milik PLN.

 Merasa dituding, PLN mengakui, bahwa pihaknya mimiliki kabel bawah tanah yang dibiarkan menganggur karena rusak. Jaringan kabel yang bobrok itu tidak diangkat. PLN cenderung memilih memasang jaringan baru.

 PLN tidak mengambil jaringan rusak dengan alasan biaya operasional pengangkatan lumayan tinggi. Sementara tidak dipungkiri, bahwa kabel yang ada di bawah tanah itu masih memiliki nilai ekomi. Pihak PLN mengklaim, kabel tersebut  berupa tembaga dan timah.

 Kalau para pemburu barang bekas  tergiur harta karun PLN yang dibiarkan mangkrak di bawah tanah adalah logis.

 Persoalannya menjadi tidak sederhana, karena tidak setiap orang tahu, di titik mana kabel yang rusak itu berada. Kalau toh jaringan kabel yang nganggur itu dimanfaatkan, tembaga dan timah diambil, kulitnya ditinggal kemudian menyumbat gorong-gorong, mendekati masuk di nalar.

 Ketika dugaan  seperti ini diterima, muncul spekulasi berikutnya. Para pemburu tembaga dan timah itu pasti tahu betul, mana jaringan aktif, mana yang nonaktif. Paling tidak, ini akan mengarah pada orang-orang yang paham dapurnya PLN.

 Itu spekulasi pertama. Yang kedua, rasanya patut diamati, apakah di seputar gorong-gorong ada jaringan kabel bawah tanah. Kalau jawabannya positif -ada, berarti para pemburu karun PLN tidak berniat menyumbat gorong-gorong. Mereka secara reflek meninggalkan kulit kabel karena memang tidak mermiliki nilai ekonomi.

 Sebaliknya, kalau seputar gorong gorong tidak ada jaringan kabel PLN yang nganggur, polisi masih harus kerja keras mencari bandit pembuang kulit kabel.

 Tak kalah penting dari sekedar itu, pihak PLN harus terbuka. Artinya, PLN harus membantu polisi menunjukkan lokasi titik jaringan yang nganggur. Manakala jaringan yang dibiarkan itu kondisinya utuh, nah dugaan sabotase menjadi positif.

 Tetapi ketika jaringan kabel bawah tanah yang nganggur banyak yang raib, dan itu yang berlokasi di seputar gorong-gorong, dugaan sabotase menjadi gugur.

 Tetapi bukan berarti tugas polisi mandek. Polri harus mengusut tuntas, karena, harta karun itu terbilang aset negara yang diterlantarkan. PLN harus bertanggungjawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline