Lihat ke Halaman Asli

KPU: Kapan Rapormu Bertinta Biru?

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daftar Pemilih Tetap(DPT) Pemilu legeslatif 2014 diperbaiki sampai dua kali. Ujung tombaknya Dukuh seluruh Indoneia dan atau sebutan lain, yang exoficio ketua Pantarlih. Penetpan DPT dilakukan 13 September dan 23 Oktober 2013. Toh begitu, DPT masih juga dianggap belum rapih.

Penetapan DPT diundur hingga 4 November 2013 menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, Bawaslu, Kendagri, Kemenlu, di Senayan 31 Oktober 2013 silam. Mereka beranggapan, pengunduran penetapan akan menyelesaikan persoalan carut marutnya DPT.

Menyoal daftar pemilih, dari pemilu ke pemilu, ibarat itu mengurai benang kusut. Satu perkara tertangani, muncul persoalan lain. Nama ganda ‘diuprek-uprek’,berikut ditemukan anak seorang tokoh, sebut saja itu anak kepala desa, ‘ketlingsut’ tak terdaftar.

Partisipasi masyarakat pada iven pemilu, tak boleh diukur hanya dari seberapa besar jumlah warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Proses tahapan pemilu, termasuk mengoreksi apakah tercantum dalam DP atau belum, adalah bagian dari sukses sebuah pesta demokrasi.

Masyarakat, cq individu yang berperan aktif, dalam proses pengecekan DP, masih terlampau sedikit. Boleh jadi, sikap masyakat rata-rata adalah ‘cuek’. Menjadi bukan barang aneh, kalau kemudian ada calon pemilih yang tercecer.

Nila Kristi Hayuningtyas (20 th) – mahasiswa YKPN Yogyakarta kaget, saat melihat namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) KPU.“Emang aku ini siluman Om. Jadi gak ‘katut’? Ha ha ha ketlingusut kale......” ucap Nila sembari ketawa ngkak, ketika dihubungi per telepon.

Ayu, demikian sehari hari ibu bapaknya memanggil, adalah warga desa Putat, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. “Kebangeten kuwi”, komentar Hantoro Sudi, tetangga Ayu. Komentar Sudi bisa dimaklumi, karena Ayu adalah putra Pak Kades Putat, Rusbandi.

Dukuh Putat Wetan, yang mewilayahi TPS 7, saat dikonfirmasi membenarkan. Sumanto telah mengusulkan, agar Ayu tercatat dalam DPSHP tahap akhir. Sementara pleno pemutkhiran DPSHP tingkat desa dilakukan 23 September 2013 lalu. Berikutnya 23 Oktober 2013 DPSHP diplenokan. Realitanya, tetap saja nama Nila Kristi hayuningtyas tidak tercantum di dalamnya.

Ironisnya, dalam DPSHP yang saya cermati masih terdapat nama ganda. Atas nama Wagirah Somosukarto ada di nomor urut 63 dan 80 dengan NIK yang berbeda: 340304******0026 dan 340304******0093. Berikutnya atas nama Wagiyem berada di nomor urut 88 dan 328 dengan NIK 340304******0001 serta 340304******0003.

Baik Wagirah Somosukarto maupun Wagiyem fakta lapangan menunjukkan orangnya cuma satu. Nama ganda itu masih juga, sementara Nama Nila Kristi Hayuningtyas dalam DPSHP tak juga muncul. Ini sebuah sinyal, bahwa kinerja KPU beserta jajarannya, pada posisi rapor ‘merah’. KPU, kapan rapormu bertinta biru?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline