Lihat ke Halaman Asli

Sidang Kasus Penganiayaan, Dengarkan Keterangan Saksi, Hakim Berkhotbah

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13922779071174115530

[caption id="attachment_311803" align="aligncenter" width="655" caption="Tiga hakim wanita, pusing mendengarkan keterangan saksi. Ft Bewe"][/caption]

Sidang kasus penganiayaan Margono digelar. Enam saksi dikonfrontir di depan Nur Cipto Suseno (NCS) selaku terdakwa. Penganiayaan berlatar belakang asmara membuat hakim harus mengulang pertanyaan beberapa kali untuk menggali motif di balik tindak kekerasan itu.

Enam orang sekaligus, dihadirkan dalam perkara pembacokan atas diri Margono warga Pedukuhan Terosari, Desa Salam, Kecamatan Patuk, Gunungkidul yang dilakukan oleh NCS (65) 24/11/2013 silam. Sidang berlangsung Kamis, 13/2/2014 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Wonosari.

Secara runtut, Margono selaku saksi korban, membeberkan kronologi pembacokan 24/11/2013. Di balik cerita Margono, Sundari SH, MH, Hakim Ketua, menangkap, peristiwa pagi buta Senin 24/11/2013 tersebut ada kaitan asmara antar Watinem istri saksi korban, dengan terdakwa NCS.

Kepada Watinem, Hakim ketua bertanya, “Saudara melakukan hubungan asmara dengan terdakwa NCS di tahu 1984?” Watinem menjawab, “Ya” sembari mengangguk. “Untuk apa, atau dengan maksud apa, Saudara ceritakan hal itu kepada suami saudara?”

Pertanyaan sederhana itu tak terjawab oleh Watinem. Dua hakim lain, Elis Nurka SH, MH dan Cahya I, SH. Mhum, bergantian melempar pertanyaan untuk mengetahui motif Watinem bercertia pada suaminya, sementara cerita itu sebenarnya adalah aib yang mustinya disembunyikan.

Tiga hakim wanita yang menangani kasus ini tetap tidak memperoleh jawaban pasti dari Watinem. Dan sidang mendengar pernyataan saksi pun berbalik menjadi arena khotbah. Hakim ketua berbicara soal dosa dan pengampuan.

Termasuk Hakim belum berhasil mengungkap, mengapa NCS yang ustad dan orang alim tiba-tiba berubah beringas, membabi buta membacok Margono. Suyono (45) saksi yang meredakan emosi NCS saat kejadian silam, ketika disodori barang bukti oleh Jaksa Yopi Suhanda, SH berupa golok mengatakan, “Ya, itu benar golok yang digunakan Pak NCS.”

Akibat pembcokan itu Margono menjadi cacat seumur hidup. Menjawab pertanyaan Hakim, pengobatan tidak kurang dari 25 juta. Dari terdakwa tidak ada kontribusi sedikitpun,” Kata Margono.

Sidang yang mulai pukul 11.000 berakhir 13.25. Sidang berikutnya dilanjutkan Kamis pekan depan. Dalam sidang Margono mengenakan baju hitam lengan panjang, dan celana hitam, sementra NCS berkemeja kuning berpeci.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline