Lihat ke Halaman Asli

Bambang Wijaya Properti

Agen Real Estate, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Syarat, Proses & Biaya Membuat AJB

Diperbarui: 12 Agustus 2024   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan. Sumber ilustrasi: TRIBUNNEWS/Aqmarul Akhyar

Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas. Nah, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah adalah membuat AJB (Akta Jual Beli).

Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas. 

 

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat AJB berikut ini adalah beberapa tips dan biaya membuat AJB :

Syarat Membuat AJB

Sebelum membuat AJB, diwajibkan Anda harus menyediakan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

Dokumen yang harus disiapkan penjual

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Sertifikat tanah
  • PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP

Proses Membuat AJB

Datang ke kantor Notaris/PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah dimana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline