Lihat ke Halaman Asli

Bambang Wijaya Properti

Agen Real Estate, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Insentif PPN DPT Beli Rumah?

Diperbarui: 8 Agustus 2024   16:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Peraturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024. Berikut adalah detail peraturan dan contoh penerapannya:

Detail Peraturan

  1. Jenis Properti yang Mendapat Insentif:

    • Rumah Tapak: Rumah tinggal atau rumah deret, termasuk ruko.
    • Satuan Rumah Susun (Rusun): Satuan rumah susun yang digunakan sebagai tempat hunian (Berita Pajak).
  2. Besaran Insentif:

    • Periode 1 Januari - 30 Juni 2024:
      • Insentif PPN DTP sebesar 100% untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar.
    • Periode 1 Juli - 31 Desember 2024:
      • Insentif PPN DTP sebesar 50% untuk DPP sampai Rp2 miliar (ORtax) (PAJAK.COM).
  3. Kriteria Penerima Insentif:

    • Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
    • Orang pribadi harus memiliki NPWP atau NIK, termasuk warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah (PAJAK.COM).
  4. Pendaftaran dan Pelaporan:

    • Penjual harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan realisasi.
    • Pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian terkait paling lambat 1 Juli 2024 (ORtax) (Berita Pajak).

Contoh Penerapan

Misalnya, Hendri membeli rumah tapak ready stock seharga Rp3 miliar pada bulan Februari 2024. Berikut perhitungan PPN yang ditanggung pemerintah dan pembeli:

  • Total Harga Rumah: Rp3 miliar
  • PPN Terutang: 11% x Rp3 miliar = Rp330 juta
  • PPN Ditanggung Pemerintah: 11% x Rp2 miliar = Rp220 juta
  • PPN Ditanggung Pembeli: 11% x Rp1 miliar = Rp110 juta

Dengan insentif PPN DTP, Hendri hanya perlu membayar PPN sebesar Rp110 juta, sehingga mengurangi beban biaya perolehan rumah (ORtax).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan dan mendukung program sejuta rumah yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2015 (PAJAK.COM) (Berita Pajak).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline