Lihat ke Halaman Asli

Bambang Trim

TERVERIFIKASI

Pendiri Penulis Pro Indonesia

Kala Menjadi Asesor Kompetensi Penulis dan Editor

Diperbarui: 4 Mei 2024   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asesmen kompetensi di LSP Penulis dan Editor Profesional (Sumber: LSP PEP)

Tahun 2017 menjadi awal bagi saya menyandang profesi asesor kompetensi, khususnya bidang penulisan dan penerbitan. Saya ingat tahun 2017 itu bersama beberapa rekan mulai merintis sertifikasi untuk penulis buku nonfiksi dan editor. Jalan pertama yang ditempuh ialah menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang harus disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dari SKKK diturunkan menjadi skema sertifikasi.

Selain SKKK yang bersifat terbatas, secara nasional dikenal juga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini SKKNI Bidang Penerbitan Buku sedang diproses di Kementerian Ketenagakerjaan. SKKNI Bidang Pwnerbitan Buku mencakup profesi penulis buku, editor buku, ilustrator buku, dan desainer buku. Maka dari itu, aktivitas sertifikasi kompetensi pelaku perbukuan akan lebih semarak pada tahun-tahun ke depan.

Organisasi yang secara legal menyelenggarakan sertifikasi bernama lembaga sertifikasi profesi (LSP). Ia disahkan lisensinya oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Sebelum beraktivitas LSP harus memiliki sumber daya sertifikasi, yaitu asesor kompetensi. Asesor kompetensi disiapkan terlebih dahulu dengan menyelenggarakan pelatihan asesor berbasis kompetensi selama 40 jam lalu ditutup dengan uji kompetensi menggunakan SKKNI Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. 

Asesor kompetensi memegang sertifikasi kompetensi selama tiga tahun lalu ia harus memperbarui kembali sertifikat kompetensinya melalui kegiatan RCC (recognition current competency). Seorang asesor kompetensi dilatih dan diuji oleh master asesor.

Asesor kompetensi boleh dibilang profesi yang unik. Pekerjaan utamanya melakukan asesmen dengan cara mengumpulkan bukti-bukti dari asesi lalu melakukan uji kompetensi untuk mengukur kompetensi. Pada akhirnya ia membuat keputusan apakah seorang asesi berpredikat kompeten (K) atau belum kompeten (BK).

Sertifikasi dan Uji Kompetensi

Panjang memang perjalanan merintis sertifikasi profesi ini. Di sisi lain, ada juga penolakan yang secara umum terjadi pada beberapa profesi, tidak hanya penulis dan editor. Pertanyaan paling sering diajukan: apa pentingnya sertifikasi profesi?

Ada banyak jawaban untuk pertanyaan sederhana semacam itu. Sertifikasi profesi merupakan suatu penghargaan terhadap profesi yang menempatkan seseorang diakui kompetensinya. Sertifikasi profesi digunakan untuk memetakan kualifikasi level kompetensi seseorang (level tertinggi adalah level 9 dalam Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia). Sertifikasi kompetensi digunakan sebagai syarat mendapatkan pekerjaan profesional, khususnya di lembaga pemerintah. Itu di antaranya kepentingan sertifikasi sehingga ia bersifat opsional bagi individu. 

Saya analogikan dengan sertifikasi berbahasa, seperti UKBI (uji kemahiran berbahasa Indonesia) atau TOEFL. Individu yang mengikuti uji kompetensi berbahasa ini pastilah memiliki kepentingan dan motivasi tertentu. Umumnya UKBI dan TOEFL diikuti karena menjadi persyaratan untuk menjalani profesi tertentu atau sebagai syarat masuk pendidikan tinggi pascasarjana.

Namun, bagi saya pribadi yang memang sedari awal merintis karier sebagai seorang penulis buku dan editor serta mengenyam pendidikan tinggi di bidang ilmu penerbitan, tentu sertifikasi menjadi pendukung karier saya. Sama seperti anggapan awam, ya buat apa lagi saya ikut sertifikasi karena sudah terbukti, tetapi saya ingin profesi saya dihargai. Penghargaan penting termasuk tarif penulisan dan penyuntingan yang perlu distandardisasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline