Ada kehebohan sedikit hari-hari kemarin di luar berita yang terus-menerus viral. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengumumkan berlakunya EYD Edisi V pada tanggal 18 Agustus 2022. Kehebohan umumnya terjadi di grup-grup WA dan medsos para penulis dan juga penyunting.
"Apa? Balik lagi ke EYD?" begitulah tanggapan warganet seolah tak percaya.
EYD yang berlaku sejak 1972 telah diubah ke EBI pada tahun 2015 lewat Permendikbud Nomor 50/2015. Peraturan yang dikeluarkan zaman Mendikbud Anies Baswedan itu mengakhiri sebutan EYD di bibir para penulis dan penyunting. Namun, PUEBI tidak bertahan lama, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 19 memuat bahwa Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketika terjadi "kekosongan kekuasaan" ejaan maka keluarlah Peraturan Kepala Badan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Bahasa Indonesia yang memupus kebingungan para pengguna bahasa tulis tentang ejaan yang berlaku. Dalam masa itu PUEBI tetap berlaku, tetapi dalam proses dimutakhirkan.
Saya menjadi bagian pelaku pemutakhiran pada seksi tanda baca. Namun, pada masa pemutakhiran itu, belum terpikirkan nama baru dari ejaan ini.
Alhasil, kini ada EYD yang Disempurnakan kembali bernama EYD dengan tambahan edisi: Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V. Kalau dibuat singkatan dari setiap kata pasti panjang, mungkin disebut EBIyD atau EBIYD. Namun, seperti saya tulis tadi bahwa jenama EYD sudah akrab betul di bibir dan benak orang Indonesia, terutama Generasi Baby Boomers dan Generasi X.
Mengapa disebut EYD edisi V? EYD sejak tahun 1972 sudah mengalami pemutakhiran atau revisi sebanyak empat kali. Pemutakhiran atau revisi pertama terjadi pada tahun 1987 dengan Keputusan Mendikbud Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Kemudian, revisi kedua pada tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Selanjutnya, revisi ketiga sekaligus mengganti nama terjadi pada tahun 2015 menjadi Ejaan Bahasa Indonesia. Sejarah kembali bergulir ketika keluar Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang memuat versi pemutakhiran yang kemudian disebut sebagai EYD Edisi V.
Perubahan atau pemutakhiran ini menunjukkan perkembangan bahasa Indonesia yang dinamis. Di satu sisi pedoman ejaan sebagai pedoman tata tulis dituntut dapat menjawab permasalahan kebahasaan yang timbul dari bahasa tulis.
Para penulis, terutama penyunting, sangat berkepentingan dengan acuan standar ini. Ada banyak tambahan, baik dalam bentuk contoh maupun masalah, di dalam EYD edisi V.