Waktu memang terasa cepat berlalu. Sering muncul ungkapan rasanya baru kemarin .... Namun, faktanya tahun 2020 sudah di depan mata. Lalu, saya mencatatkan beberapa peristiwa, fenomena, dan momentum di dalam dunia perbukuan Indonesia sepanjang 2019. Walaupun begitu, ini bukanlah catatan yang lengkap benar. Saya hanya mengandalkan ingatan plus referensi dari berbagai sumber.
Tahun 2019 boleh dibilang melengkapi regulasi di bidang perbukuan yang dilakukan oleh pemerintah. Setelah UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan disahkan oleh DPR dan Pemerintah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bergerak cepat menyusun regulasi turunannya yaitu Peraturan Pemerintah dan beberapa peraturan menteri.
Di sisi lain, perkembangan industri perbukuan nasional yang dimainkan oleh para penerbit swasta tetap tumbuh meskipun ditengarai tidak signifikan dari segi pendapatan.
Pendapatan utama penerbit buku di Indonesia tetap berasal dari buku-buku pendidikan yang sebagian besar diperoleh dari proyek-proyek pemerintah dan dari jumlah jutaan siswa di Indonesia.
Regulasi dan Bongkar Pasang Organisasi Perbukuan
Catatan pertama yang terjadi pada awal tahun 2019 adalah berubahnya nomenklatur Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Pusat Perbukuan yang sebelumnya bergabung dengan Pusat Kurikulum di bawah Balitbang Kemendikbud, kemudian dipisahkan dan bergabung dengan bahasa.
Hal ini untuk melaksanakan perintah UU bahwa lembaga perbukuan harus dipimpin oleh pejabat setingkat eselon I. Selain itu, bidang bahasa dianggap paling dekat dengan perbukuan. Keputusan perubahan organisasi dan peleburan itu sendiri diteken pemerintah pada Desember 2018.
Di bawah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan terdapat tiga pusat yang salah satunya adalah Pusat Perbukuan. Pusat Perbukuan membawahkan tiga bidang, yaitu Bidang Penilaian dan Pengembangan dan Penyusunan Buku, Bidang Penilaian dan Pengawasan Buku, dan Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan.
Tugas dan fungsi Pusat Perbukuan makin dikukuhkan dengan terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2019--dua hari sebelum beliau dilantik menjadi presiden periode kedua.