Seorang penulis mengontak saya. Ia dihubungi oleh temannya yang mengetahui bahwa ia seorang penulis dan pernah menjuarai beberapa lomba. Sang teman mengatakan bahwa ia memiliki sebuah ide untuk penulisan novel. Singkat cerita si penulis ditawari untuk mewujudkan idenya itu ke dalam novel. Namun, sebelum novel dikerjakan, teman si penulis itu bertanya: "Berapa royalti yang akan dibayarkan kepada saya?"
Tentu saja ini aneh dalam jagat penulisan. Dia yang meminta tolong kok malah dia yang meminta bayaran. Alhasil, dimaklumi saja bahwa ini bagian dari ketidakpahaman seseorang tentang ide dan karya. Ide sehebat apa pun selama belum berwujud menjadi karya tidaklah ada gunanya. Bahkan, ide yang tidak berwujud tidaklah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Memang ada kasus-kasus khusus seperti selebritas atau tokoh yang diketahui memiliki sejarah hidup menarik. Para penerbit akan memburu sosok itu untuk dibukukan dan bahkan berani membayar di muka untuk aubobiografinya. Jadi, ini kekecualian. Adapun teman si penulis tadi bukanlah seorang figur publik yang memiliki kisah hidup dramatis sehingga memiliki nilai jual.
Dalam jagat penulisan, kolaborasi itu biasa antara pemilik gagasan dan penulis profesional (literator). Para penulis diposisikan sebagai pemberi jasa sekaligus konsultan. Untuk hal ini mereka akan menerima upah atau imbalan yang dapat dibayarkan dengan beberapa cara. Ada jasa yang dibayar langsung per proyek, ada pula yang dibayar per halaman hasil karya, dan yang terakhir jarang terjadi di Indonesia adalah dibayar per jam.
Kolaborasi dalam dunia penulisan terjadi ketika seorang pemilik gagasan yang diistilahkan author dalam bahasa Inggris memiliki keterbatasan dalam soal menulis. Misalnya, ia tidak terlalu piawai menggunakan bahasa populer atau ia memang tidak memiliki waktu. Maka dari itu, ada tiga pilihan bagi sang author untuk melakukan kolaborasi dengan orang lain.
Pertama, seorang author dapat menggunakan jasa ghostwriter (penulis bayangan) jika sang author tetap ingin namanya yang dikreditkan (dicantumkan) di dalam buku, apakah itu di kover buku atau di halaman keterangan penerbitan (imprint) buku. Penulis bayangan akan mendapatkan upah atau imbalan atas kerja tersebut yaitu menuangkan gagasan si author ke dalam berbagai bentuk buku, termasuk novel.
Penggunaan jasa ghostwriter dalam penulisan novel memang tidak lazim, tetapi dapat saja dilakukan ketika seorang author telah memiliki ide cerita yang utuh dari segi tokoh, latar/setting, dan alur/plot.
Kedua, seorang author dapat menggunakan jasa co-author. Kedudukan co-author bukan hanya membantu menuangkan gagasan ke dalam tulisan, melainkan juga turut membantu mengembangkan ide sang author. Jadi, kolaborasi bersifat menyeluruh. Hanya ide utama tetap berasal dari sang author.
Novel Ghost Fleet yang sempat heboh di Indonesia adalah hasil kolaborasi semacam ini. P.W. Singer sebagai author tidak memiliki pengalaman dalam menulis novel. Ia menggandeng August Cole yang biasa menulis skenario film-film perang masa depan untuk membantunya. Jadilah kolaborasi keduanya menghasilkan novel yang mengimajinasikan Indonesia bubar pada 2030.
C0-author namanya bersama author dikreditkan atau muncul di dalam kover buku dan halaman imprint penerbitan. Keduanya sama-sama diakui sebagai pencipta dengan kedudukan author yang namanya disebut pertama sebagai pencipta utama. Di Indonesia lakon sebagai co-author dijalani oleh Alberthiene Endah yang banyak menuliskan autobiografi pesohor di Indonesia, termasuk kisah sukses perusahaan-perusahaan besar.