Lihat ke Halaman Asli

Bambang Trim

TERVERIFIKASI

Pendiri Penulis Pro Indonesia

Sah! RUU Sistem Perbukuan Maju ke Paripurna

Diperbarui: 7 April 2017   02:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas berbagi tentang penulisan dan editing profesional untuk staf dan pejabat di lingkungan Kementan, terpaksa saya tinggalkan sejenak. Saya meluncur dari Wisma Kementan di Mega Mendung Puncak menuju Gedung Bundar di Senayan. Sampai di Senayan sudah pukul 13.30, sedangkan waktu Rapat Kerja Panja RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) dan Pemerintah dijadwalkan pukul 14.00. Namun, saya putuskan untuk mengisi perut dulu di kantin belakang Gedung DPR-RI.

Kedatangan saya dalam posisi sebagai tim pendamping ahli untuk RUU Sisbuk. Lewat sembilan bulan lamanya saya bekerja dengan tim DPR-RI dan Pemerintah untuk menghasilkan UU yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku perbukuan di Indonesia. Sejarah UU ini sudah cukup panjang. Idenya sudah digulirkan sejak Kongres Perbukuan I 1996 yang diinisiasi oleh Pusat Perbukuan (Pusbuk). Namun, lewat 20 tahun kemudian baru terealisasi. 

RUU Sisbuk sendiri merupakan inisiatif DPR hasil dari Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 17 Desember 2015 yang menerima secara aklamasi RUU tentang Sistem Perbukuan menjadi usul inisiatif DPR-RI. Usulan tersebut diteruskan kepada Presiden RI. Gayung bersambut, Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden RI No. R.11/Pres/02/2016 tertanggal 12 Februari 2016 tentang  Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan. Kemendikbud ditunjuk sebagai leading sector dan diikuti oleh  Kemenristek Dikti, Kemendag, Kemenag, Kemenpan RB, dan Kemenkumham.

Saya sudah duduk manis di ruang sidang Komisi X, tepat di belakang Ketua Panja RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra, dari Fraksi Gerindra. Anggota DPR-RI mulai berdatangan dari berbagai fraksi. Waktu sudah menunjukkan pukul 15.00, rapat belum juga dimulai. Wakil pemerintah juga sudah mulai berdatangan. Pemerintah langsung dipimpin oleh Mendikbud Muhadjir dan hadir pula Sekjen Kemristek Dikti, serta perwakilan kementerian lainnya yang merupakan pejabat eselon 1.

Rapat Kerja Panja RUU Sisbuk DPR-RI dan Pemerintah akhirnya dibuka menjelang pukul 15.30. Seluruh peserta mengikuti pembukaan, Ketua Panja menyampaikan laporannya tentang dasar pemikiran dan konsep RUU Sisbuk yang sudah digodok berbulan-bulan itu. Lalu, dilanjutkan dengan pandangan seluruh fraksi yang semuanya bersepakat menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU ke Rapat Paripurna DPR. Pemerintah diwakili oleh Mendikbud Muhadjir juga memberikan pandangan secara singkat dan menyambut baik segera diundangkannya RUU Sisbuk tersebut.

Sah! Rapat menyetujui RUU Sisbuk yang sudah rampung dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disetujui pimpinan dan segenap anggota DPR. Setelah itu, Pemerintah pun diminta untuk mengesahkan menjadi UU. Selanjutnya, masuk fase krusial menyiapkan PP dan Permen untuk melaksanakan UU sebagai instrumen kebijakan yang mendukung pengembangan perbukuan. 

Apa isi RUU Sisbuk ini? RUU ini memberi ruang bagi berkembangnya daya literasi masyarakat melalui buku. Karena itu, segala hal terkait proses penerbitan buku, pelaku perbukuan (penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer buku, penerbit, pencetak, pengembang buku elektronik, dan toko buku), peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan pengawasan perbukuan diatur. Harapannya tidak ada lagi anggapan bahwa Pemerintah abai terhadap persoalan perbukuan dan tidak melaksanakan politik perbukuan sebagaimana mestinya. Di negara-negara lain telah dimaklumkan persoalan perbukuan berkorelasi dengan kemajuan bangsa. Karena itu, buku pun diatur melalui "campur tangan" pemerintah dengan tetap memberikan kebebasan bagi industri untuk berkreasi.

RUU Sisbuk yang segera diundangkan menjadi salah satu "prestasi" DPR periode ini dengan menghasilkan satu UU yang sangat penting sebagai indikator kemajuan bangsa berbasis pengetahuan. Industri buku yang kini lesu daerah semoga mendapatkan suntikan darah segar untuk berpacu menghadapi tantangan dunia konten yang telah berubah akibat penetrasi teknologi digital. Sungguh dukungan pemerintah diharapkan seperti yang pernah disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dalam acara Deklarasi Asosiasi Penulis Profesional Indonesia pada 22 Desember 2016 yang lalu bahwa "mustahil dunia literasi, baik itu penulisan dan penerbitan berkembang di suatu negara tanpa dukungan pemerintahnya".

Saya merasakan kelelahan sekaligus kepuasan. Kerja di ujung untuk membantu mengonsep RUU Sisbuk sebentar lagi tuntas. Beberapa tugas lain memang menanti untuk tetap "mengawal" amanat UU Sisbuk memajukan perbukuan di Indonesia. Perbukan masuk sebagai industri kreatif yang sebenarnya menjadi tulang punggung untuk beberapa industri kreatif lainnya. Tidak ada satu bidang pun yang dapat lepas dari tulis-menulis; dan tidak ada satu bidang pun yang dapat lepas dari dunia konten. Buku adalah salah satu yang meniscayakan pemenuhan kebutuhan akan pemikiran, pengetahuan, dan hiburan sebagai tulisan ataupun konten.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline