Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah penduduk Indonesia adalah 248,8 juta jiwa. Tingginya aktivitas pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat menuntut ketersediaan lahan terutama lahan permukiman sebagai tempat tinggal, namun ketersediaan lahan yang ada masih sangat terbatas.
Pemusatan permukiman di wilayah tertentu dimungkinkan terjadi akibat terganggunya keseimbangan antara jumlah penduduk dan ketersediaan lahan yang kemudian akan membentuk pola penyebaran kepadatan penduduk tidak merata. Hal ini akan semakin parah apabila terjadi penambahan volume penduduk pendatang yang cukup besar. Akibatnya, akan terbentuk dan berkembang permukiman-permukiman yang kurang terencana baik dan tidak teratur.
Dengan adanya perkembangan permukiman-permukiman yang kurang terencana maka akan berdampak pada sistem pembuangan limbah rumah tangga seperti bungkus detergen, air bekas cucian, bungkus makanan dan lain sebagainya yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Beberapa waktu ini, kondisi air tanah di Indonesia sedang mengalami penurunan akses terhadap air bersih. Kondisi alam yang semakin tua menjadi faktor yang mempengaruhi keadaan tanah. Gencarnya pembangunan di Kota dan tingginya tekanan zaman membuat manusia dengan segala rutinitasnya secara tidak langsung menyebabkan kualitas tanah semakin menurun bahkan akan mengarah pada pencemaran air tanah.
Salah satu jenis polutan tanah yang saat ini perlu diperhatikan adalah limbah domestik. Limbah domestik merupakan material yang sudah tidak dipakai dalam kegiatan rumah tangga baik berupa limbah cair, limbah padat maupun limbah gas.
Pembuangan limbah rumah tangga yang tidak terkoordinasi dengan baik akan menjadi penyebab terjadinya pencemaran air tanah. Pencemaran air tanah tentu memiliki dampak negatif seperti kesediaan air bersih yang menurun, penyebaran beberapa penyakit menular dan lingkungan di areal permukiman yang tercemar.
Jakarta telah menjadi salah satu kota yang memiliki permasalahan pencemaran air tanah. Menurut http://www.kelair.bppt.go.id menyatakan bahwa jumlah air buangan secara keseluruhan di DKI Jakarta diperkirakan sebesar 1.316.113 M3/hari yakni untuk air buangan domestik 1.038.205 M3/hari, buangan perkantoran dan daerah komersial 448.933 M3/hari dan buangan industri 105.437 M3/hari.
Masalah pencemaran oleh air limbah rumah tangga di wilayah DKI Jakarta lebih diperburuk lagi akibat berkembangnya lokasi pemukiman di daerah penyangga yang ada di sekitar Jakarta, yang mana tanpa dilengkapi dengan fasilitas pengolahan air limbah, sehingga seluruh air limbah dibuang ke saluran umum dan akhirnya mengalir ke badan-badan sungai yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H