Lihat ke Halaman Asli

Bambang Suharto

PNS Kemenkeu Ditjen Perbendaharaan

Cuti Bersama Ditambah, Kami Resah..

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Wahai menko Kesra, kami tidak perlu cuti bersama. Biarlah jatah cuti tahunan itu 12 hari, biar bisa diambil semuanya pas lebaran"

Seperti itulah status facebook teman seangkatan dan seinstansiku -Pringadi Abdi Surya- hari ini. Status tersebut menggambarkan keresahannya setelah mengetahui bahwa Menko Kesra, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara menambah cuti bersama tahun 2012 pada Rabu, 1 Februari kemarin. Seperti diberitakan oleh situs berita detikcom, cuti bersama tahun 2012 bertambah 1 hari jadi 6 hari setelah Menko Kesra dan beberapa menteri memerahkan tanggal 31 Desember 2012 sebagai cuti bersama. Agung Laksono beralasan bahwa hari terakhir tahun 2012 yang bertepatan dengan hari Senin itu dianggap tidak terlalu efektif dan efisien untuk bekerja. Alasan lain politisi dari Partai Golkar ini, dengan adanya libur yang lebih panjang (Sabtu s.d Selasa) bisa menambah kunjungan wisata dalam negeri. Untuk orang-orang awam, argumen yang bagus itu bisa disederhanakan jadi begini: "Gini lho, tanggal 31 kan hari Senin tuh.., nah.. karena hari sebelumnya adalah hari libur (Minggu), dan keesokan harinya (Selasa) juga Libur -Tahun Baru 2013, jadi di Hari Kecepit Nasional (Harpitnas) ini enaknya saya liburkan aja, jadi bisa libur lama-lama, main-main ke Puncak atau ke Bandung gitu, enak toh.. Nanggung juga kali, kalo sehari kerja trus besok libur lagi..

Seperti yang sudah diketahui banyak orang, Pegawai Negeri Sipil baik daerah maupun pusat mempunyai hak cuti tahunan yang berjumlah 12 hari tiap tahunnya. Namun, 12 hari tersebut juga termasuk cuti yang diwajibkan a.k.a cuti bersama. Jika di tahun 2011 lalu ditetapkan bahwa cuti bersama 2012 ada lima hari, maka jatah cuti pegawai hanya tersisa seminggu. Dari buku Manajemen Kepegawaian yang saya dapatkan waktu Diklat Prajabatan, dikatakan bahwa cuti tahunan merupakan upaya penyegaran bagi para pegawai dan merupakan wujud rasa kemanusiaan bagi mereka.

Penambahan cuti bersama  bahwa cuti bersama di hari kecepit nasional seperti ini bukan pertama kali ini ditetapkan, tahun 2011 lalu, tepatnya 3 Juni 2011 (Jumat) juga diliburkan dengan alasan yang sama. Namun, tentu saja tidak semua pegawai sepakat dengan penetapan ini. Adanya penambahan cuti bersama 2012 ini, berarti telah memotong hak cuti tahunan pegawai yang sebelumnya tujuh hari menjadi tinggal enam hari. Bagi pegawai-pegawai yang berkantor di dekat tempat tinggalnya mungkin pengurangan jatah cuti sehari tidak menjadi masalah. Andaikan kantornya masih sekota dengan rumah atau tetangga kota tentu dia bisa mengunjungi keluarga sehari sekali, atau jika kantornya berbeda provinsi tetapi masih bertetangga provinsi, minimal dalam seminggu sekali ia bisa melampiaskan kerinduannya dengan keluarga di kampung halaman. Apalagi jika masih sama-sama di Jawa, semakin mudah baginya karena biaya transportasi lintas kabupaten atau provinsi di sana masih sangat terjangkau.

Namun, tidakkah Menko Kesra dan beberapa Menteri itu mempedulikan nasib-nasib pegawai di daerah dan sangat jauh dengan keluarga? Sebagian besar dari kami, PNS yang merantau di pulau sebarang dan berjarak ratusan mil dengan kampung halaman, menggabungkan jatah cuti bersama tersebut menjadi satu kali cuti. Maklum saja, perjalanan yang jauh dan tidak sebentar serta ongkos yang mahal menjadi alasannya. Contohnya saya, home saya adalah di Demak, Jawa Tengah, sedangkan kantor saya saat ini adalah di Wamena, Papua. Untuk bisa pulang kampung, biaya pulang pergi Wamena-Demak-Wamena paling sedikit/murah adalah sekitar lima juta rupiah, belum termasuk uang saku dan oleh-oleh. Biaya tersebut bisa membengkak menjadi enam sampai delapan juta jika saya membeli tiket pesawat mendekati hari-H. Adalah sebuah hal yang wajar dan rasional, jika saya dan juga pegawai-pegawai senasib memilih merapel jatah cuti tahunan dalam satu kali cuti saja, biasanya di hari raya. Maka, keputusan libur 31 Desember tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi kami, Libur Sabtu sampai Selasa cuma empat hari, terlalu singkat -kalau memang punya rejeki- untuk pulang kampung kembali di akhir tahun. Sebaliknya, memotong jatah satu hari kami bercanda mesra di kampung halaman.

Akhirnya, lewat tulisan ini ijinkan saya -mewakili Pringadi dan teman-teman yang lain- menyampaikan keresahan kami atas keputusan penambahan cuti bersama ini. Seandainya Bapak-bapak Menteri tidak mengubah keputusannya, kami hanya berharap agar tidak ada lagi keputusan serupa di tahun depan.

Selamat sore

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline