Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk mengadapi kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. (Ayat 8 Bab I Ketentuan Umum – Undang-Undang Pangan No 18/2012).
ooOOoo
Beras masih merupakan bahan makanan pokok bagi rakyat Indonesia. Pemerintah yang mengemban tugas untuk menjaga cadangan pangan bagi rakyat nya agar tidak berkekurangan dalam keadaan apapun. Guna memenuhi tugas ini, pemerintah Orde Baru menyimpan cadangan pangan berupa beras yang dikemas dalam karung. Karung-karung beras ditumpuk di dalam gudang-gudang beras yang tersebar di seluruh Indonesia. Gudang-gudang beras ini dibangun dengan memperhatikan keadaan-keadaan alamiah agar beras tahan disimpan lama. Namun secara prinsip di gudang-gudang masih belum ada penerapan aplikasi teknologi yang lebih modern untuk menjaga mutu beras yang disimpan dalam gudang.
Menggunakan gudang-gudang untuk menyimpan beras memiliki beberapa keterbatasan. Beras merupakan komoditi yang mudah rusak terutama karena sifat nya yang higroskopis. Penyimpanan dalam jangka waktu lama menyebabkan beras terpapar kepada udara terbuka dan akan menyerap kelembaban dari udara. Beras yang lembab cepat menimbulkan titik-titik panas/hotspot yang menyediakan tempat yang ideal untuk tumbuh nya mikro-organisme dan hama. Tumpukan karung beras secara teratur harus sering dipindahkan. Apalagi jika beras tersebut merupakan cadangan penyangga untuk disimpan lama. Manajemen pergudangan yang baik dapat mengurangi kerusakan beras ketika disimpan, namun masih sering kita dengar bahwa beras yang didistribusikan pemerintah untuk rakyat ketika operasi pasar atau program beras untuk rakyat miskin mengalami kerusakan sampai dengan ditemukan nya beras yang tidak layak dikonsumsi manusia.
Bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan cara yang lebih baik untuk menyimpan cadangan pangan yang dapat bertahan lebih lama namun tanpa menurunkan mutu nya. Beras sebaik nya disimpan dalam bentuk gabah kering giling dimana sudah dicapai kadar air bahan sebesar 14%. Kadar air mana dianggap cukup ideal agar gabah dapat bertahan lama. Tentu saja ada pertimbangan bahwa ketika menyimpan gabah maka sekam yang notabene tidak bermanfaat turut disimpan. Namun lebih banyak manfaat yang dapat diambil jika gabah kering yang disimpan.
Gabah kering biasa nya dsimpan dalam tempat penyimpanan berbentuk wadah silinder. Wadah penyimpanan ini dapat terbuat dari beton, logam, atau material lain nya. Wadah silinder untuk penyimpanan ini dikenal sebagai silo. Negara-negara maju mencadangkan pangan menggunakan silo untuk menyimpan kapasitas cadangan pangan seperti gabah, gandum, jagung pipil dan kedelai. Cara ini juga digunakan oleh beberapa negara tetangga untuk missal nya menyimpan cadangan biji-bijian bahan-baku minuman.
Di Indonesia, panen raya padi berlangsung di awal tahun pada saat musim hujan berlangsung. Lebih dari 50% produksi padi nasional dihasilkan pada saat panen raya. Pemerintah kemudian membuat cadangan pangan dengan melakukan pembelian gabah dan beras dari petani/kelompok tani dan swasta. Cadangan pangan ini disimpan dalam gudang-gudang beras dimana kapasitas gudang pemerintah untuk menyimpan cadangan pangan total adalah sebesar 6 juta ton. Cadangan beras pemerintah pada awal bulan Oktober 2015 sebanyak 1.7 juta ton.
Sejak semula, menjadi tugas pemerintah untuk selalu mengambil langkah-langkah guna menjaga cadangan dan ketersediaan pangan serta sekaligus menjaga agar pangan, dalam hal ini, beras, berada pada tingkat harga yang stabil, sesuai, dan terjangkau. Ketika menghadapi keadaan tertentu, pemerintah, jika diperlukan, dapat melakukan impor guna memastikan cadangan beras negara berada pada tingkat yang aman. Kemampuan untuk stabilisasi harga beras sebaik nya didukung oleh jumlah cadangan yang cukup. Produksi gabah kering giling tahun 2014 adalah sebesar 70.85 juta ton (atau 46 juta ton setara beras). Cadangan beras ideal yang harus dipegang pemerintah sebaik nya sebanyak 10% dari produksi nasional, sekitar 7 – 8 juta ton gabah (atau 5 juta ton setara beras), sehingga pemerintah memiliki kemampuan untuk mengendalikan harga di pasar.
Sebagaimana adanya gudang-gudang beras pemerintah, silo untuk menyimpan gabah merupakan salah satu bentuk prasarana /infrastruktur pasca-panen. Penyimpanan gabah dalam silo dapat memberikan kepastian tentang waktu simpan, jumlah dan mutu cadangan beras pemerintah. Kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas simpan niscaya dapat meningkatkan peran pemerintah di dalam menjaga kestabilan harga beras yang sering-sering amat fluktuatif.
Agar fasilitas pasca-panen berupa unit silo penyimpanan gabah dapat dioperasikan dengan lebih efesien, maka sebaik nya pemerintah membeli gabah basah langsung dari petani/kelompok tani produsen dan mengeringkan nya secara mekanis. Pengeringan mekanis menjamin kadar air yang terdistribusi merata pada besaran kadar air tertentu, dalam hal ini sekitar 14%, sehingga gabah kering dapat disimpan lebih lama tanpa menurunkan mutu nya. Untuk itu diperlukan fasilitas pengeringan mekanis dengan bahan-bakar biomasa yang banyak didapatkan di daerah tersebut. Misal nya, sekam padi, limbah sawit, bagasse tebu, kayu, dll. Penggunaan bahan bakar fosil dengan nilai panas yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika ketersediaan mencukupi dan cukup murah.
Dari waktu-ke-waktu, pemerintah dapat mengolah gabah kering menjadi beras yang dapat langsung dikonsumsi. Fasilitas pasca-panen ini juga membutuhkan unit pengolahan untuk menggiling padi menjadi beras. Tidak perlu dipergunakan mesin penggilingan dengan kapasitas yang besar, namun cukup untuk menggiling padi dan menyediakan cadangan beras yang cukup.