Lihat ke Halaman Asli

Bambang Wiguna

Tukang Ojek Online

Saya Melaporkan Pak Seklur Ke Inspektorat

Diperbarui: 31 Mei 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Saya mau menceritakan bagaimana saya menjual sebagian tanah saya, dengan proses penyuratan yang sangat lama. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk kita semua.

Pada tanggal 3 Juli 2022, sore hari. Saya ditelepon oleh bapak Seklur. Disini saya tidak akan menyebutkan namanya. Kata dia tanah saya dijual apa tidak, ada yang cari untuk 50 meter persegi. Kata saya iya, dan kami sepakat harga di Saya Rp 1.500.000 dan pak Seklur nitip harga 150.000. Jadi harganya 1,65 juta/ meter persegi.

Malam nya saya bertemu pembeli di rumah pak seklur. Dan kami sepakat untuk terjadinya jual beli tanah saya seluas 80 meter persegi. Artinya harus ada pemecahan, dan saya yang bayar pemecahan itu.

Di malam itu pak seklur menawarkan diri mengerjakan surat jual beli kami. Kami tau dia biasa membuat surat, namun dia menegaskan kembali "saya biasa membantu orang membuat surat."

Saya tidak tau pak seklur ternyata tidak lagi bekerja sebagai seklur di kelurahan saya. Sehingga hari-hari dalam menunggu penyelesaian surat membuat saya was-was.

Pada 7 Juli 2022 saya dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan bapak seklur, dia sendiri membawa AJB itu. Ada nama saya disitu, saya tandatangan. Nama pembeli juga ada, pembeli juga tandatangan. Sebelum nya kami memang telah mengirim data diri kami pada pak Seklur. Tapi anehnya istri saya tidak disuruh ikut tandatangan. Itu salah satu yang membuat saya was-was di hari-hari berikutnya.

Tandatangan AJB ini disaksikan oleh suami nya pembeli, kakak kandung nya pembeli, serta kakak iparnya pembeli, dan dilakukan di rumah kakak nya pembeli. Tanpa dihadiri istri saya dan tanpa PPAT.

Saat itu pak seklur meminta uang kepada saya untuk mengerjakan pemecahan sertifikat Rp 6.000.000, meminta dititipkan PPH Rp 3.300.000, meminta komisi pembuatan surat Rp 5.000.000. Bapak Seklur juga meminta kepada suami nya pembeli  BPHTB dan uang balik nama dengan alasan agar dapat langsung dikerjakan. Dia bilang "saya kalo liat pekerjaan ingin langsung mengerjakan dan ga suka menanti-nanti dalam mengerjakan pekerjaan tersebut."

Pada tanggal 9 September 2022 dilakukan pengukuran. Proses pemecahan nya lama sampai pada bulan November 2023 saya meminta surat tanda terima dokumen dari BPN. Saya  kaget mendapatkan tanggal tanda terima dokumen 3 Maret 2023 dan sampai detik ini saya tidak mendapat alasan nya.

Pada 8 Desember 2023 Saya mendapat edukasi dari petugas ukur BPN bahwa seharusnya dilakukan pemecahan terlebih dahulu, baru tandatangan AJB dan menanyakan kepada saya mana AJB nya. Karena sebelum surat nya pecah tidak mungkin PPH dan BPHTB nya bisa dibayar. Sehingga AJB tidak mungkin sudah jadi.

Tanggal 30 Desember 2023 SHM saya baru pecah, saya sendiri yang mengambilnya ke BPN. Jauh dari ekspektasi saya yang mengira karena sudah bayar pak seklur saya tinggal tunggu dirumah. Tapi saking lama nya pemecahan saya harus bolak-balik ke BPN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline