Pembangunan industri di Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu mulai massif semenjak satu dekade terakhir, mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan pembangunan yang kemudian di sambut dengan gegap gempita oleh sebagian orang, dengan harapan seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang masih produktif bisa menjadi buruh pabrik di salah satu perusahaan yang dalam proses pembangunan ataupun yang sudah mulai beroperasi.
Ini menarik untuk diulas karena wilayah desa jumbleng ternyata masuk ke dalam zona industri, meskipun kemudian terjadi pergeseran cara berpikir, pergeseran masyarakat dalam melihat momentun adanya industri yang akan atau sedang dalam proses pembangunan di sekitar pemukiman penduduk, entah itu tentang proyek, atau menjadi centeng yang tidak peduli dengan nasib masyarakat lainnya.
Bicara tentang industri tentu kita sepakat bahwa keberadaan nya tidak bisa kita pungkiri karena udah menjadi bagian dari program strategis nasional di bidang pengembangan industri yang berbasis ekonomi dengan tujuan untuk mengurai angka pengangguran di masing-masing daerah, dengan menaruh harapan bisa menjadi solusi hingga membuka ruang-ruang kreatif dan mencetak generasi muda yang produktif, dalam konteks ini tentu kita harus membangun sinergitas dengan pihak-pihak yang terkait di dalamnya demi tercapainya penyerapan tenaga kerja di wilayah desa tersebut serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat di semua lapisan, idealnya seperti itu.
Namun realitas yang terjadi justru berbanding terbalik, Korporat seringkali abai terhadap nilai-nilai kearifan lokal, mengesampingkan aspek sosial dan lingkungan, karena terlalu banyak campur tangan pihak ke tiga sebagai Penyedia Jasa Tenaga Kerja dalam konteks penyerapan tenaga kerja sampai ke upah para buruh tidak yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten ini menjadi persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Dalam persoalan ini harusnya pemerintah daerah ataupun pemeintah desa berperan aktif untuk memastikan upah yang di bayarkan oleh perusahaan harus sesuai dengan peraturan yang ada serta memastikan masyarakatnya terserap secara maksimal, karena sudah menjadi kewajiban pemerintahan di tingkat desa juga untuk menjamin hak-hak warganya terpenuhi oleh perusahaan dan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dan juga menjamin transparansi anggaran perusahaan tentang kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat di dalamnya, serta realisasi untuk masyarakat sekitar sebagai bentuk sinergitas sebagaimana tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 kemudian UU No. 40 Tahun 2007 dan beberapa regulasi lainnya tentang kewajiban perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kalau saja regulasi tentang tanggung jawab sosal dan lingkungan tersebut di aplikasikan dengan baik, kemudian di kelola oleh orang-orang yang berintegritas dan profesional dalam turut serta membangun desanya melalui program-program CSR (Corporate Social Responsibility) tentu ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perusahaan.
Namun sepertinya segala bentuk peraturan di atas hanya sebagai agar negara ini terlihat egalilter ketika di lihat oleh bangsa lain, karena pada faktanya segala peraturan itu tidak berjalan sesuai amanat konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H