Divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap korupsi secara bersama sama dan berlanjut. Mantan Gubernur Sulsel Prof Dr Ir H.M Nurdin Abdullah M.Agr (menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan) Liputan duet Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Aditya Nugroho dan Prima Alvernia oleh pengadilan Tipikor Makassar dijatuhi vonis 5 tahun penjara subsider 5 bulan kurungan.
Penerima penghargaan "Tokoh Perubahan" dari Harian Umum Republika & mantan Bupati Bantaeng menerima vonis 5 tahun penjara. "Pak Nurdin memutuskan tak ajukan banding menerima vonis 5 tahun penjara" kata penasehat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Haris SH.
Sedangkan si penyuap mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dihukum 4 tahun penjara dan kontraktor Agung Sucipto divonia ringan 2 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H