Lihat ke Halaman Asli

Bambang SH

Penulis

ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Dijatuhi Vonis 7 Tahun Penjara

Diperbarui: 3 Februari 2022   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/11/bupati-nganjuk-terkena-ott-kpk-pengamat-sebut-elektabilitas-partai-pengusung-bisa-hancur

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pada ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat S.Sos M.M (baru saja membagi bagik mengabarkan an zakat fitrah pada kaum dhuafa) terjaring OTT Bareskrim POLRI & KPK. 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Liputan host Buletin Jatim metro tv Putri Indonesia 2017 Jatim Fatma Ayu Husnasari SH dan si mojang Priangan host Prime Timesnews metro tv Fitri Megantara  mengabarkan--politikus PKB bersama 6 lainnya ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan di ligkungan Pemkab Nganjuk. Novi menyuruh paa Camat memberikan uang suap besarnya ber variasi antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 150 juta lewat ajudan nya M.Izza Muhtadin bersama atasannya Bupati Novi sebagai penerima suap.

Sebagai pemberi suap Camat Pare Supriono, Camat Tanjunganom Edie Suyato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceet Bambang Subagio dan Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro. Barang bukti disita tim penyidik Bareskrim dan KPK uang tunai Rp 647.900.000 disimpan di brankas pribadi Bupati Novi. 8 unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama ex Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline