Majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai Ignasius Eko Purwanto SH memvonis pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa cantik terbukti membantu Djoko Tjandra lolos dari putusan pidana yang berkekuatan tetap. Jaksa yang bertugas di Kejakgung juga menerima USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali yang menggegerkan ranah hukum nasional.
Yang memberatkan majelis hakim menilai Pinangki berbelit belit dan tidak mengakui perbuataanya. Pinangki menyangkal dan berusaha menutupi keterlibatan pihak pihak la in. Uang pemberian Djoko Tjandra sudah dihabiskan foya foya ke luar negeri.
Sedangkan tersangka lain dua Jenderal Polisi Irjen Pol Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo 3.5 tahun penjara. Ketiganya didakwa terlibat langsung pelarian Djoko Tjandra perkara korupsi cessie Bank Bali.
Aktor utamanya Djoko Tjandra baru sampai taraf penuntutan dan pengacara Anita Kolopaking dan Tonny Sumardi masuk tahap awal persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H