Lihat ke Halaman Asli

Bambang SH

Penulis

Mantan Anggota DPR, I Nyoman Dhamantra "Diganjar" Hukuman Sangat Berat 7 Tahun Penjara

Diperbarui: 10 Maret 2021   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

suara.com

Ketua Majelis Hakim pengadilan tipikor Jakarta, Saefuddin Zuhri SH memvonis ex anggauta DPR asal Bali, I Nyoman Dhamantra, 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.

Kasus suap kuota impor bawang melibatkan I Nyoman Dhamantra dan 2 sobatnya Mirawati dan Erwiyanto (masing masing divonis  5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta) yang menggegerkan pulau dewata Bali. Ketiganya menerima uang dari Dirut PT Cahaya Sakti Agro Chaudry Suanda(vonis 2 tahun 6 bulan penjara) dan Doddy Wahyudi (2 tahun penjara) dan Zulfikar (vonis 1 tahun 6 bulan penjara) Bermula OTT KPK menjaring Dhamantra, Mirawati dan Erwiyanto. Ketiganya terima uang Rp 2 miliar dari 3 pengusaha Chandry Suanda dan Dody Wahyudi serta Zulfikar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline