Lihat ke Halaman Asli

BamsBulaksumur

BamsBulaksumur

Mengawal Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan secara Partisipatif

Diperbarui: 25 April 2020   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

freepik.com

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ditunda ditengah pandemi Covid 19 ini. Hal itu juga ditujukan untuk memenuhi sejumlah permintaan terutama dari pihak buruh.

Langkah taktis Presiden Joko Widodo untuk menunda sangat aspiratif. Sebab memang RUU Cipta Kerja perlu terus dikritisi agar kemudian regulasi baru tersebut bisa diterima oleh semua pihak.

"Ada beberapa pasal yang memang harus segera diperbaiki agar kedepan tidak hanya UU tersebut menguntungkan sebagian pihak. Terutama pasal-pasal yang mengulas mengenai kontrak kerja dalam bidang pertambangan.

Saya berharap semua pihak benar-benar mau mengambil kesempatan ini untuk memberi masukan. Jadi tidak hanya sebatas menolak dan meminta RUU ini dihapus saja, tanpa ada masukan berarti apapun. Sebab kita ini lagi membuat sebuah regulasi baru yang lebih sederhana dan tujuannya jelas untuk menekan tumpang tindih, jadi tentulah akan banyak pasal yang bersinggungan.

Artinya, mari semua stakeholder yang memiliki keterkaitan dalam RUU ini, terutama para serikat buruh, akademisi, pelaku usaha dan pihak terkait untuk secara bersama-sama proaktif menyampaikan masukan. Bisa berbentuk draf akademik maupun haisl riset lainnya yang tentunya mengelaborasi RUU ini.

Hasil riset baik berupa tulisan ilmiah dan usulan draf akademik ini sangat penting bagi pendalaman substansi RUU Cipta Kerja. Sehingga nantinya para wakil rakyat bisa tetap mendengarkan semua aspirasi para pekerja dan juga para pengusaha.

Jadi saran saya sebagai peneliti yang konsen mengikuti pembahasan RUU Omnibus Law, mari kita sama-sama menyempatkan diri untuk ikut memperkuat substansi RUU Cipta Kerja dengan terus mengawal RUU Cipta Kerja ini hingga nantinya disahkan menajdi Undang-undang. 

Caranya ya dengan memberikan masukan yang konstruktif, kritis dan argumentatif agar RUU ini kedepan bisa menjadi UU yang membawa ekonomi Indonesia selangkah lebih maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline