Lihat ke Halaman Asli

BamsBulaksumur

BamsBulaksumur

Mau Tahu Solusi Jitu PHK Massal akibat Pandemi Corona?

Diperbarui: 14 April 2020   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bpjsketenagakerjaan.go.id

Pandemi Covid 19 global telah banyak membuat sektor ekonomi Indonesia ikutan mandek. Banyak sektor industri gulung tikar dan banyak pula pelaku usaha yang semakin menurun pendapatannya. Bahkan dampak lain yang sangat dirasakan adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal oleh beberapa perusahaan.

Tentulah langkah sebagian besar perusahaan melakukan PHK massal tidak bisa disalahkan. Sebab pandemi Covid-19 telah banyak membuat semua simpul ekonomi berhenti total dan imbasnya terjadi pelambatan ekonomi.

Melihat kenyataan yang saban hari makin parah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah guna menyelamatkan ribuan tenaga kerja?

Salah satu terobosan yang bisa dilakukan adalah dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Mengapa demikian, karena dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan diatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang ter PHK.

Bahkan, Omnibus Law Cipta Kerja sangat kentara sebagai jaring pengaman bagi para pekerja ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja. Coba saja bayangkan saat ini banyak dari tenaga kerja yang ter PHK tidak mendapatkan kompensasi maupun pesangon.

Padahal bila Omnibus Law Cipta Kerja diterapkan sudah dipastikan perusahaan tidak bisa semena-mena untuk merumahkan para karyawannya tanpa ada kompensasi maupun pesangon.

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, telah diatur bahwa setiap pekerja kontrak bila terjadi pemutusan hubungan kerja akan diberikan kompensasi penuh. Sedangkan bagi karyawan tetap akan diberikan pesangon dan itupun harus penuh pemberiannya.

Dengan demikian, dampak pandemi Covid 19 harusnya tidak membuat para pekerja semakin tragis bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diterapkan. Artinya UU ini akan bisa menjadi pengawal bagi pekerja Indonesia agar kedepan hak-hak mereka dipenuhi 100 persen oleh pengusaha.

Selain itupula, dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga diatur adanya jaminan kehilangan pekerjaan. Sebuah jaminan yang akan membentuk sekaligus menjamin para pekerja yang ter-PHK untuk bisa kembali dapat pekerjaan hingga bisa alih profesi dengan membuka wirausaha.

Enak bukan UU Omnibus Law !!

Bila sudah demikian. Apakah kita masih saja terus nyegel untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja?. Apa kita rela melihat ribuan tenaga kerja harus dirumahkan tanpa kompensasi apalagi pesangon?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline