Lihat ke Halaman Asli

Balqis Shabira16

ibu Rumah tangga dan mahasiswi

Kemaslahatan dalam Menjalani Kehidupan Berekonomi dalam Islam

Diperbarui: 31 Agustus 2024   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Basis syariat adalah hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan diakhirat. kemaslahatan ini terletak pada keadilan sempurna, rahmat, kebahagiaan dan kebijaksanaan. apa pun yang mengubah keadilan menjadi penindasan, rahmat menjadi kesulitan, kesejahteraan menjadi kesengsaraan dan hikmah menjadi kebodohan, tidak ada hubungannya dengan syariat.

Ibnu Qayyim 

"Tujuan utama syariat adalah mendoroang kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan kepada keimanan, kehidupan, akal dan keturunan, dan kekayaan mereka. apa pun menjamin terlindungnya lima perkara ini akan memenuhi kepentingan umum dan dikehendaki".

Aspek watak manusia, mendahului keinginan (will) daripada kebutuhan (need). Maka manusia membutuhkan pencerahan agar mereka sadar bahwa dalam hidup ini yang paling pokok adalah memenuhi kebutuhan yang paling mendasar. dan pola pengeluaran ideal yang sesuai dengan nilai-nilai Islam adalah yang merefleksikan kesederhanaan dan kebersahajaan. ini  tidak berarti bahwa kaum muslimin harus menahan diri menggunakan pendapatannya atau sumber-sumber daya yang telah diberikan Allah untuk memenuhi semua kebutuhan mereka atau mengenyam kenyamanan yang diperlukan.

Islam menyedikan suatu sistem ekonomi yang meniscayakan penggunaan sumber-sumber daya yang diberikan Allah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok umat manusia dan memberikan kepada mereka kondisi kehidupan yang baik. Islam menganggap kekayaan adalah amanah dari Allah dan pemanfaatannya "secara benar' sebagai suatu ujian keimanan. Kekayaan sebenarnya bukanlah milik manusia. Ia adalah milik Allah dan apa yang dimiliki manusia adalah suatu titipan, yang dipercayakan kepadanya umtuk dipergunakan dalam merealisasikan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Allah; dua diantaranya yang paling pokok adalah kesejahteraan umat manusia secara umum dan keadilan sosioekonomi.

Dalam praktek berekonomi sewa-menyewa, jual-beli, kerjasaam harus sesuai dengan syariat islam menghindari ribawi,gharar,maisir dan kemaksiatan yang menentang aturan Allah SWT.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline